6. Tampilan akan diarahkan ke hasil seleksi sesuai dengan nomor ujian peserta yang mendaftar.
Sistem akan menampilkan keterangan bahwa peserta akan lolos atau tidaknya dalam seleksi Jalur Mandiri Unpad 2023 Jalur Nilai Ujian dan Prestasi ini.
Baca juga: Pendaftaran Jalur Mandiri UPN Jatim 2023 Diperpanjang hingga 27 Juli, Cek Syarat dan Cara Daftar
Tahapan Setelah Lolos Seleksi Jalur Mandiri Unpad 2023 Jalur Nilai Ujian dan Prestasi
Jika melihat prosedur setelah lolos jalur mandiri Unpad di tahun sebelumnya, mekanisme selanjutnya yaitu registrasi mahasiswa baru dan unggah dokumen secara online.
Proses unggah berkas Jalur Mandiri Unpad 2023 dapat dilakukan secara online melalui https://students.unpad.ac.id/peserta/ sesuai jadwal dalam pengumuman.
Lalu kampus Unpad akan melakukan verifikasi pada data dan dokumen yang diunggah calon mahasiswa
Mahasiswa baru dapat mengetahui jumlah tagihan uang kuliah di laman https://students.unpad.ac.id/peserta/ dan harus melakukan pembayaran uang kuliah melalui bank yang ditunjuk.
Setelah pembayaran diterima, Unpad akan menerbitkan Surat Tanda Bukti Resmi Menjadi Mahasiswa dan KTM Digital ke laman biodata masing-masing mahasiswa baru.
Adapun berkas yang diminta diunggah pada students.unpad.ac.id yakni:
1. Ijazah Asli atau Surat Keterangan Lulus SMA/MA/SMK/setara;
2. Kartu Keluarga (scan asli);
3. Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) yang asli, bagi calon mahasiswa yang memiliki dan telah melakukan pendaftaran sebelumnya;
4. Surat Keterangan Bebas Buta Warna bagi calon mahasiswa:
- Fakultas Kedokteran
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- Fakultas Pertanian Fakultas Kedokteran Gigi
- Fakultas Psikologi Fakultas Peternakan
- Fakultas Keperawatan Fakultas Teknologi Industri Pertanian
- Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
- Fakultas Farmasi,
- Fakultas Teknik Geologi;
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Mandiri UNM 2023 dan Daftar UKT
5. Bukti penghasilan kedua orang tua/wali yang memiliki penghasilan tetap atau Surat Keterangan Penghasilan bagi orang tua/wali yang tidak memiliki penghasilan tetap dan disahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat bagi Calon Mahasiswa KIP-K;