News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

Cara Registrasi Online Jalur Mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023, Setelah Lolos Pengumuman Hasil Seleksi

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kampus UIN Sunan Kalijaga - Berikut cara registrasi online dan unggah dokumen setelah lolos Jalur Mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023, melalui laman http://dataprofil.uin-suka.ac.id/

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara registrasi online dan unggah dokumen setelah lolos Jalur Mandiri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2023.

Tahapan registrasi online dan unggah dokumen jalur mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023 yang dilaksanakan mulai hari ini, Selasa (25/7/2023) sampai 28 Juli 2023 Pukul 23.59 WIB.

Calon mahasiswa yang lolos seleksi jalur mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023, dapat melaksanakan registrasi online melalui laman http://dataprofil.uin-suka.ac.id/

Kemudian mengunggah semua berkas yang diminta ke sistem registrasi.

Mahasiswa diminta mengunggah dokumen seperti Slip gaji, Kartu Keluarga hinga Slip PBB.

Ikuti cara registrasi online dan unggah dokumen Jalur Mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023, mengutip dari laman resminya.

Baca juga: Link Cek Hasil Seleksi Jalur Mandiri UIN Malang 2023, Berikut Cara Daftar Ulang Bagi yang Lolos

1. Registrasi Online Mahasiswa Baru UIN Sunan Kalijaga

Calon mahasiswa baru melakukan registrasi online dengan masuk ke laman http://dataprofil.uin-suka.ac.id/

Akun Login menggunakan nomor pendaftaran yang tertera di kartu peserta sebagai username.

Serta tanggal lahir (dengan format ddmmyyyy) sebagai password.

Melalui link tersebut peserta yang lolos dapat mengunggah data atau dokumen pribadi untuk registrasi online, yakni:

a) Slip Gaji kedua orang tua/wali bagi pegawai swasta maupun negeri.

Apabila kedua orang tua bekerja, maka peserta harus mempersiapkan slip gaji/surat keterangan penghasilan untuk keduanya Bapak dan Ibu.

Jika tidak memiliki slip gaji harus melampirkan Surat Keterangan Penghasilan dari RT/RW yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah;.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini