Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Nadiem mengatakan Permendikbudristek ini akan melindungi tidak hanya para siswa.
Menurut Nadiem, aturan ini juga akan melindungi para guru dan tenaga didik lainnya di lingkungan sekolah.
"Tadinya di Permen 2015 itu hanya untuk murid saja. Sekarang kita memperbesar ruang lingkup dari sasaran untuk meliputi peserta didik, pendidik, dan tenaga didik," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25, Selasa (8/8/2023).
Melalui aturan ini, Nadiem meminta sekolah untuk turut melindungi para guru.
Baca juga: VIDEO Menteri Nadiem: Kekerasan di Sekolah Sudah Jadi Pandemi, Korbannya Lebih Besar dari Covid-19
Dirinya mengatakan guru juga perlu mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya.
"Jadi sekolah harus melindungi bukan hanya kepada para murid saja, tapi juga guru-guru," tutur Nadiem.
Seperti diketahui, Nadiem meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.
Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.
Peraturan ini lahir untuk menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
“Untuk itulah, beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yang pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25, Selasa (8/8/2023).
Permendikbudristek ini akan membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.