TRIBUNNEWS.COM - Jelang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuka pada 17 September 2023, Kejaksaan RI merilis sejumlah informasi.
Salah satunya tentang dokumen yang wajib dilampirkan dalam pendaftaran CPNS 2023.
Dalam pendaftaran CPNS 2023, Kejaksaan mewajibkan pelamar khusus formasi Jaksa untuk melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah.
Hal ini sesuai persyaratan khusus pada jabatan ahli pertama - Jaksa.
"Yaitu belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai PNS," demikian keterangan dalam unggahan akun Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.
Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023 Dibuka 17 September, Ini Rincian Formasi dan Syarat Pendidikan
Untuk membuktikan pelamar CPNS 2023 formasi Jaksa itu belum menikah, maka dibuktikan dengan Surat Keterangan Belum Menikah.
Mengutip dari akun @biropegkejaksaan, Surat Keterangan Belum Menikah diterbitkan dari kelurahan sesuai dengan alamat KTP.
Artinya, bagi Anda yang kini tinggal di Jakarta, tapi alamat KTP di Madiun, mau tak mau harus pulang kampung untuk meminta Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan setempat.
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Surat Keterangan Belum Menikah adalah surat yang menerangkan bahwa pemohon belum pernah menikah alias berstatus lajang.
Mengutip dari sippn.menpan.go.id, berikut syarat yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Belum Menikah di kelurahan:
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Adapun mekanisme atau prosedur untuk membuat Surat Keterangan Belum Menikah di kelurahan adalah:
- Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
- Petugas akan membuat Surat Keterangan Belum Menikah sesuai dengan data yang ada
- Tunggu proses pembuatan surat dan dapat langsung diambil ketika selesai
Untuk proses pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah di kelurahan, hanya membutuhkan satu hari kerja.
Yang perlu digarisbawahi, tidak dipungut biaya untuk layanan pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah alias gratis.
Selain itu, apabila ada kelurahan yang meminta Anda melampirkan Surat Pernyataan Pribadi Belum Menikah, bisa melihat contohnya di bawah ini.
Baca juga: Ketentuan Pas Foto Formal CPNS Kejaksaan 2023
Mengutip dari lapakami.cimahikota.go.id, inilah contoh Surat Pernyataan Pribadi Belum Menikah:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
NIK :
Jenis Kelamin :
Tempat Tgl. Lahir :
Pekerjaan :
No. Tlp./No. Handphone :
Alamat :
Benar-benar belum pernah menikah baik secara agama maupun secara resmi yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Saya juga siap bertanggung jawab mutlak apabila pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Nama Kota/Kabupaten, tanggal pembuatan surat
Yang membuat pernyataan
_________________
Untuk men-download format Surat Pernyataan Pribadi Belum Menikah, bisa klik link ini.
Baca juga: Daftar 25 Instansi dan Pemda yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023
Informasi CPNS Jaksa 2023
Diketahui, pada tahun ini, Kejaksaan membuka lowongan CPNS untuk menjadi jaksa.
Total formasi yang tersedia untuk CPNS Jaksa pada tahun ini adalah 2.000 orang.
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk melamar CPNS Jaksa adalah S1 jurusan Hukum dan Ilmu Hukum.
Selain kualifikasi pendidikan, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, Hermon Dekristo juga membeberkan syarat khusus untuk melamar CPNS 2023 formasi Jaksa.
Hal ini disampaikannya dalam podcast yang ditayangkan di YouTube Kejaksaan RI.
Syarat khusus untuk melamar Jaksa di Kejaksaan RI adalah:
- Usia maksimal 27 tahun
- Belum menikah atau tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.
- IPK minimal 3.00
- Akreditasi perguruan tinggi swasta (PTS) wajib A. Untuk perguruan tinggi negeri (PTN), bisa secara secara otomatis masuk kriteria.
- Nilai TOEFL minimal 450.
- Belum pernah dipidana dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Tidak menjadi pengurus partai politik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak buta warna.
- Memiliki berat badan ideal sesuai dengan BMI (Body Mass Index/Indeks Massa Tubuh) yang dihitung berdasarkan berat dan tinggi badan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)