News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Syarat PPPK Guru 2023, Beserta Urutan Prioritas Pelamar dan Jadwal Seleksi

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Berikut syarat daftar PPPK Guru 2023, beserta urutan prioritas pelamar serta jadwal tahapan seleksinya.

Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Penyandang Disabilitas

1. Pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru Bahasa Indonesia/Inggris.

2. Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

3. Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.

Urutan Prioritas Pelamar PPPK Guru 2023

Terdapat dua jenis kebutuhan PPPK Guru 2023, meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Prioritas Pelamar Kebutuhan Khusus

Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

Berikut syarat ketiga prioritas pelamar pada kebutuhan khusus:

1. Pelamar prioritas yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya

2. Eks Tenaga Honorer kategori (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)

3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Prioritas Pelamar Kebutuhan Umum

1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini