TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/SMK/MA halaman 65.
Bab 2 buku PKN kelas 10 berjudul Ketentuan UUD RI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Di halaman 65, siswa diminta mengidentifikasi tugas dan fungsi TNI dan POLRI dalam sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia.
Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 65 ini dapat menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Halaman 124 Semester 1 K13, Aktivitas Kelompok: Manfaat Globalisasi
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 65
Tugas Kelompok 2.3
Bacalah Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Lakukan identifikasi bersama teman sebangku mengenai tugas dan fungsi TNI dan POLRI dalam sistem pertahanan dan kemanan negara Indonesia.
Tuliskan hasil identifikasi kalian pada tabel berikut.
Tabel 2.7
Identifikasi Mengenai Tugas dan Fungsi TNI dan POLRI
Jawaban:
1. Lembaga: Tentara Nasional Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Tugas TNI
Pasal 7 Ayat 1, menegakkan kedaulatan
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 120 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 4: Unsur Cerpen
Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Fungsi TNI
a. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
b. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
c. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2. Lembaga: Kepolisian Republik Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Tugas POLRI
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum.
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Fungsi POLRI
UU No 2 tahun 2002 Pasal 2 tentang Polri:
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Disclaimer:
- Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Beberapa jawaban bisa berbeda dan tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunnews.com/Yurika)