TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Karawang menyelenggarakan program Beasiswa Karawang Cerdas tahun 2023.
Beasiswa Karawang Cerdas 2023 terbuka untuk siswa SMP dan SMA/Sederajat serta mahasiswa yang merupakan warga Kabupaten Karawang.
Khusus tingkat SD, pendaftaran beasiswa hanya untuk tahap lanjutan.
Pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas 2023 dibuka mulai 9 sampai 31 Oktober 2023.
Proses pendaftaran program beasiswa ini dilakukan melalui laman https://beasiswacerdas.karawangkab.go.id/.
Mengutip unggahan akun Instagram Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, berikut persyaratan dan jadwal seleksi Beasiswa Karawang Cerdas 2023:
Baca juga: Beasiswa Bontang 2023 untuk Mahasiswa D3 hingga S2, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
Persyaratan Beasiswa Karawang Cerdas 2023
- Syarat Tingkat SMP Negeri Jalur Prestasi Juara Umum
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Siswa yang bersekolah di SMP Negeri di Kabupaten Karawang
4. Mempunyai sertifikat sebagai juara umum I, II, dan III pada semester genap kelas VIII dan IX dilegalisasi oleh sekolah
5. Surat keterangan aktif dari sekolah
- Syarat Tingkat SMA Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Terdaftar sebagai peserta DTKS (Data terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Surat keterangan aktif dari sekolah
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Indonesia Maju Program Persiapan S1 Luar Negeri
- Syarat Tingkat SMA Jalur Tahfiz Qur'an
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Siswa SMA sederajat bersekolah di SMP Negeri di Kabupaten Karawang maupun di luar Kabupaten Karawang berstatus negeri atau swasta
4. Mempunyai sertifikat dan/atau Surat Keterangan Tahfidz Qur'an yang dikeluarkan oleh sekolah/yayasan/lembaga Tahfidz Qur'an minimal 5 juz dan dilegalisasi Kementerian Agama Kabupaten Karawang
5. Surat keterangan aktif dari sekolah
6. Lolos test yang diselenggarakan oleh panitia
- Syarat Tingkat SMA Jalur Paskibraka
1. Siswa SMA sederajat yang bersekolah di Kabupaten Karawang
2. Warga luar Karawang yang bersekolah di Kabupaten Karawang, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari sekolah
3. Mempunyai SK sebagai pengibar bendera HUT RI di tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional
- Syarat Tingkat SMA Jalur Anak Berkebutuhan Khusus
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Siswa yang memiliki keterbatasan antara lain tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, dan autis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit
4. Siswa yang memiliki keterbatasan tuna daksa dibuktikan dengan foto
5. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah
6. Siswa yang bersekolah di dalam maupun luar Kabupaten Karawang
Baca juga: Beasiswa Bakti BCA bagi Mahasiswa S1 Semester 3, Pendaftaran Dibuka 10 Oktober 2023
- Syarat Tingkat SMA Jalur ASN/TNI/Polri
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Untuk ASN yang orangtuanya berpangkat/golongan tertinggi II dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
4. Untuk TNI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Pembantu Letnan Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
5. Untuk POLRI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Ajun Inspektur Polisi Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
6. Surat rekomendasi dari atasan langsung
7. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah
- Syarat Tingkat SMA Jalur Prestasi Non Akademis
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang
2. Mempunyai sertifikat/surat keputusan prestasi non akademis dalam bidang sains dan teknologi, olahraga atau seni baik perorangan maupun beregu
3. Pernah meraih juara 1/2/3 perorangan maupun beregu dalam “Lomba Sains dan Teknologi, Olahraga, Seni dan minimal tingkat kabupaten yang merupakan agenda resmi pemerintah pada saat bersekolah di SMA Sederajat
4. Tim PORDA Kabupaten Karawang, siswa SMA Sederajat yang mewakili Kabupaten Karawang dan meraih prestasi pada Pekan Olahraga Tingkat Jawa Barat, dibuktikan dengan Sertifikat Kejuaraan/SK Tim PORDA/ PON/Provinsi Jawa Barat/ Tim Nasional
5. Khusus untuk siswa SMA Sederajat yang menjadi tim Porda Karawang/PON Jawa Barat/Nasional yang bersekolah di dalam dan di luar Kabupaten Karawang baik negeri maupun swasta
6. Melampirkan foto saat pertandingan dan penyerahan medali
7. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah
- Syarat Tingkat SMA Jalur Prestasi Juara Umum
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Siswa SMA sederajat yang bersekolah di Kabupaten Karawang
3. Mempunyai sertifikat sebagai juara umum kelas 11/12 di jurusannya dan dilegalisasi oleh sekolah
4. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah
Baca juga: Beasiswa Kaltara Unggul bagi Siswa SD hingga Mahasiswa, Pendaftaran Dibuka hingga 15 Oktober 2023
- Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Tahfiz Qur'an
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Mempunyai sertifikat dan/atau Surat Keterangan Tahfidz Qur'an yang dikeluarkan oleh sekolah/yayasan/lembaga Tahfidz Qur'an minimal 10 juz dan dilegalisasi Kementerian Agama Kabupaten Karawang
4. Mahasiswa yang berkuliah di luar Kabupaten Karawang pada Perguruan Tinggi berstatus negeri atau swasta
5. Surat keterangan aktif dari perguruan tinggi
6. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
7. Lolos test yang diselenggarakan oleh panitia
- Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Terdaftar sebagai peserta DTKS (Data terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Surat keterangan aktif dari perguruan tinggi
5. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
- Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Perguruan Tinggi di Luar Negeri
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Mahasiswa yang mempunyai IPK minimal 3,00 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program ilmu sosial dan humaniora.
IPK minimal 2,75 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program ilmu sains dan teknologi.
4. Fotokopi passport mahasiswa yang dibuktikan dengan stempel kedatangan di negara tempat mahasiswa tersebut berkuliah
- Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Anak Berkebutuhan Khusus
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dam SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan antara lain tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, dan autis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit
4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan tuna daksa dibuktikan dengan foto
5. Surat keterangan masih aktif belajar dari perguruan tinggi
6. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
7. Mahasiswa yang kuliah di dalam maupun luar Kabupaten Karawang
- Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur ASN/TNI/Polri
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Untuk ASN yang orangtuanya berpangkat/golongan tertinggi II dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
4. Untuk TNI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Pembantu Letnan Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
5. Untuk POLRI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Ajun Inspektur Polisi Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
6. Surat rekomendasi dari atasan langsung
7. Surat keterangan masih aktif belajar dari perguruan tinggi
8. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
- Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Prestasi Akademis
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Mahasiswa yang mempunyai IPK minimal 3,00 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program ilmu sosial dan humaniora.
IPK minimal 2,75 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program ilmu sains dan teknologi.
4. Mahasiswa yang kuliah di luar Kabupaten Karawang di perguruan tinggi berstatus negeri
5. Surat keterangan masih aktif dari perguruan tinggi
6. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
Baca juga: Beasiswa Tanoto Sahabat UGM bagi Mahasiswa S2, Bantuan Biaya Hidup Rp 15 Juta
- Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Prestasi Non Akademis
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Mempunyai sertifikat/surat keputusan prestasi non akademis dalam bidang sains dan teknologi, olahraga atau seni baik perorangan maupun beregu
3. Pernah meraih juara 1/2/3 perorangan maupun beregu dalam “Lomba Sains dan Teknologi, Olahraga, Seni dan minimal tingkat kabupaten yang merupakan agenda resmi pemerintah pada saat berkuliah di perguruan tinggi
4. Tim PORDA Kabupaten Karawang, siswa SMA Sederajat yang mewakili Kabupaten Karawang dan meraih prestasi pada Pekan Olahraga Tingkat Jawa Barat, dibuktikan dengan Sertifikat Kejuaraan/SK Tim PORDA/ PON/Provinsi Jawa Barat/ Tim Nasional
5. Khusus untuk siswa SMA Sederajat yang menjadi tim Porda Karawang/PON Jawa Barat/Nasional yang bersekolah di dalam dan di luar Kabupaten Karawang baik negeri maupun swasta
6. Melampirkan foto saat pertandingan dan penyerahan medali
7. Surat keterangan masih aktif belajar dari perguruan tinggi
8. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
Jadwal Program Beasiswa Karawang Cerdas 2023
1. Pendaftaran: 9 - 31 Oktober 2023
2. Pengiriman berkas persyaratan ke panitia verifikasi: 9 Oktober - 2 November 2023
3. Pengumuman penerima: 20 November 2023
4. Pencairan dana: Desember 2023
Informasi lebih lanjut mengenai Beasiswa Karawang Cerdas 2023 dapat dilihat pada akun Instagram @kesrasetdakabkarawang dan laman https://s.id/karawangcerdas.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)