Kemudian pemerintah kembali melakukan tindakan sanering yang kedua pada tahun 1959, tepatnya pada 25 Agustus 1959.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 73 Kurikulum 2013
Hal tersebut dilakukan untuk menekan laju inflasi sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PEPRU) No. 2 dan No. 3 tahun 1959 yang pada intinya melakukan pemotongan nilai uang kertas dari Rp500 dan Rp1.000 menjadi Rp50 dan Rp100. Dan pembekuan simpanan (giro dan deposito) di bank-bank.
Selanjutnya, pemerintah untuk ketiga kalinya melakukan tindakan sanering dengan sebab dan alasan yang sama dengan sebelumnya, yaitu untuk mengurangi jumlah uang yang beredar yang disebabkan oleh inflasi.
Kebijakan sanering ini dilakukan oleh pemerintah tepatnya pada 13 Desember 1965. Hal ini menyebabkan penurunan drastis pada rupiah dari nilai Rp1.000 (uang lama) menjadi Rp1 (uang baru).
*) Disclaimer:
- Kunci jawaban Sejarah di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar siswa.
- Siswa diharapkan mengerjakan latihan soal terlebih dahulu sebelum melihat kunci jawaban.
(Tribunnews.com/Gabriella)