News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beasiswa Pendidikan

Beasiswa bagi Mahasiswa S1/D4 UGM, Beri Bantuan UKT, Batas Pendaftaran 6 Desember 2023

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi beasiswa - Pendaftaran Beasiswa Gadjah Mada Peduli Semester Gasal 2023/2024 bagi mahasiswa S1/D4 UGM masih dibuka hingga 6 Desember 2023, simak syaratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Beasiswa Gadjah Mada Peduli Semester Gasal 2023/2024 masih dibuka hingga 6 Desember 2023.

Menurut laman Direktorat Kemahasiswaan UGM, Beasiwa Gadjah Mada Peduli diperuntukkan bagi mahasiswa aktif S1 atau D4 Universitas Gadjah Mada (UGM).

Program beasiswa ini diutamakan bagi mahasiswa yang tidak lolos seleksi KIP Kuliah angkatan 2023.

Beasiwa Gadjah Mada Peduli memberikan bantuan biaya senilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau maksimal Rp 4 juta per semester.

Pendaftaran beasiswa ini dilakukan secara daring melalui laman https://simaster.ugm.ac.id/.

Ilustrasi beasiswa (Freepik)

Baca juga: Kemenang Buka Pendaftaran Program Persiapan Beasiswa, Simak Syaratnya

Kriteria Pelamar Beasiswa

Berikut ini sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pelamar Beasiswa Gadjah Mada Peduli:

1. Mahasiswa Aktif S1/D4 UGM angkatan 2023 dan diutamakan untuk yang tidak lolos seleksi KIP Kuliah angkatan 2023;

2. Tidak mampu secara finansial (dibuktikan dengan SKTM atau keterangan penghasilan terbaru);

3. Belum/tidak sedang mendapatkan beasiswa lain;

4. Melengkapi formulir pengajuan beasiswa dan melampirkan Surat Rekomendasi dari Fakultas.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023 Diperpanjang 15 Desember 2023, Ini Syaratnya

Syarat Berkas Pendaftaran Beasiswa

Berkas persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar Beasiswa Gadjah Mada Peduli meliputi:

1. Formulir pengajuan beasiswa;

2. Surat Rekomendasi dari Fakultas;

3. Surat keterangan/bukti penghasilan orang tua dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Tidak Mampu (KTM), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini