TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan pemeringkatan siswa oleh sekolah dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2024.
Mengutip laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, SNBP 2024 dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa.
Adapun rapor yang digunakan yakni semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun atau semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
Sementara prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
Salah satu tahapan dalam SNBP 2024 adalah pemeringkatan siswa oleh sekolah.
Pemeringkatan siswa oleh sekolah dilakukan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.
Baca juga: Aturan SNPMB 2024: Camaba Bisa Pilih 4 Prodi, Peserta Lolos SNBP Dilarang Daftar SNBT- Jalur Mandiri
Selain itu, pemeringkatan siswa oleh sekolah dalam SNBP 2024 wajib memperhatikan ketentuan berikut:
1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.
Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.
Bagi sekolah dengan akreditasi A akan mendapatkan alokasi siswa 40 persen terbaik.
Kemudian sekolah dengan akreditasi B akan mendapatkan kuota 25 persen siswa terbaik di sekolah.
Terakhir, sekolah dengan akreditasi C dan lainnya mendapatkan kuora siswa 5 persen terbaik di sekolah.
Baca juga: 11 Tahapan Pendaftaran SNBP 2024 Lengkap dengan Persyaratan dan Tata Cara Pilih Prodi