News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Halaman 201 202 Kurikulum Merdeka: Bawaslu dan DKPP

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Halaman 201 202 Kurikulum Merdeka. Silakan kamu berdiskusi dengan kelompok dalam satu kelas untuk membahas 2 lembaga penyelenggara pemilu selain KPU

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK halaman 210 dan 202 Kurikulum Merdeka.

Halaman tersebut, tercantum dalam Bab 7 yang berjudul "Menjadi Pelopor Pemilih Pemula dalam Demokrasi Indonesia".

Pada halaman 201-202, siswa diminta untuk mengerjakan Aktivitas 7.4, Siap Eksplorasi.

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Halaman 201 dan 202 Kurikulum Merdeka

Siap Eksplorasi Aktivitas 7.4

Silakan kamu berdiskusi dengan kelompok dalam satu kelas untuk membahas 2 lembaga penyelenggara pemilu selain KPU. Berikut ini lambang dari kedua lembaga tersebut.

Informasi yang perlu kalian temukan ialah:

1. nama dan sejarah singkat lembaga
2. tugas dan kewenangan lembaga
3. tujuan pembentukan lembaga

Setelah kalian menemukan informasi di atas, presentasikan hasil jawaban dalam diskusi kelas bersama guru.

Jawaban:

BAWASLU

Tugas Kewenangan dan Tujuan Pembentukan Bawaslu

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemilu.
  3. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu
  4. Mencegah terjadinya praktik politik uang.
  5. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri.
  6. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  7. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
  8. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.

DKPP

Tugas dan Kewenangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (24) menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.”

Penjelasan tentang DKPP diatur terinci pada Bab III, Pasal 155-Pasal 166. Tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:

  • menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
  • melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Disclaimer:

Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.

Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini