Dana Bantuan Maksimal: Rp 100 juta
Kategori III
Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan maksimal Rp 200 juta berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan.
Dana Bantuan Maksimal: Rp 200 juta
Kategori IV
Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan maksimal Rp 300 juta berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan.
Dana Bantuan Maksimal: Rp 300 juta
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024, klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)