Pengertian: Bank untuk kegiatan usaha secara konvensional atau dengan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Contoh: Bank daerah, bank pegawai, dan Lembaga kredit Desa
3. Bank Umum
Pengertian: bank komersial, jasa yang diberikannya bersifat umum.
Contoh: BCA, BNI, BRI, dan BTN
4. Bank umum milik negara
Pengertian: bank yang seluruh modalnya berasal dari dana negara dan pendiriannya di bawah pengawasan Undang-Undang tersendiri.
Contoh: Mandiri, BNI, BRI, dan BTN
5. Bank umum milik swasta nasional
Pengertian: bank yang seluruh modal dan sahamnya berasal dari dana perorangan atau perusahaan dalam negeri yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Contoh: Bank Mega, BCA dan Bank Danamon
6. Bank umum milik swasta asing
Pengertian: bank yang seluruh modal dan sahamnya berasal dari dana perorangan atau perusahaan asing (luar negeri)
Pendiriannya disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah RI maupun kesepakatan dengan pihak asing.