TRIBUNNEWS.COM - Sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ke-45 yang berdiri sejak 4 September 1984 sekaligus menjadi pionir dalam menerapkan sistem Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh (PTTJJ), Universitas Terbuka menjadi salah satu institusi pendidikan formal yang memegang peranan penting dalam ekosistem pendidikan di Indonesia.
Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 39 Tahun 2022, dimana UT merupakan Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi terbuka dan jarak jauh. Tak hanya itu, UT pun dikenal sebagai pelopor dalam penyelenggaraan pembelajaran yang memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi melalui sistem kuliah online atau e-learning.
UT terapkan berbagai layanan bantuan belajar dalam sistem PTTJJ
Untuk diketahui, pada dasarnya sistem pembelajaran jarak jauh di UT dilaksanakan melalui metode belajar mandiri terbimbing melalui berbagai layanan bantuan belajar. Sistem pembelajaran secara mandiri di UT dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media, baik berupa bahan ajar cetak (modul), maupun non cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio, dan televisi).
Adapun ragam bantuan belajar bagi mahasiswa UT antara lain dalam bentuk Tutorial Tatap Muka (TTM), Tutorial Online (Tuton), Tutorial Webinar (Tuweb), dan Tugas Mata Kuliah (TMK). Misalnya, melalui layanan belajar Tuton atau e-learning, mahasiswa UT akan mendapatkan pembelajaran layaknya pembelajaran tatap muka dengan adanya interaksi antara dosen dan mahasiswa.
Dengan sistem pembelajaran mandiri terbimbing yang sudah dirancang dan diterapkan oleh UT tersebut, membuat UT dikenal sebagai PTN yang fleksibel bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan waktu, biaya, usia, dan kesempatan kuliah. Selain itu, UT juga terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia di segala penjuru wilayah, baik di dalam dan luar negeri.
Dalam pengimplementasian proses pembelajarannya, UT tentunya secara konsisten memegang teguh kewibawaan akademik yang ketat dalam sistem layanan pendidikannya.
Hal tersebut tentunya selaras dengan tujuan UT yang sangat fundamental, yaitu agar tercetaknya lulusan yang berkarakter, berkompetensi, dan dapat bersaing secara global, serta menghasilkan karya akademik yang bermanfaat bagi nasional maupun global. Salah satu proses pembelajaran adalah evaluasi hasil belajar.
Baca juga: Mahasiswa UT Jakarta Sulap Sampah di TPA Bantar Gebang Jadi Eco-Urban Farming
Untuk itu, sebagaimana Perguruan Tinggi lainnya, UT tentunya juga mengukur dan mengevaluasi hasil belajar mahasiswanya melalui Ujian Akhir Semester (UAS). Diketahui, UAS di UT terdiri dari berbagai skema yang sudah ditentukan, yaitu Ujian Tatap Muka (UTM), Ujian Online (UO), dan Ujian Take Home Exam (THE).
Dalam praktik proses penyelenggaraan PJJ yang berkualitas, khususnya terkait dengan tahapan evaluasi hasil belajar, terdapat berbagai rintangan dan tantangan yang harus dihadapi dan disikapi UT secara serius.
Salah satunya adalah dengan terjadinya kecurangan pelaksanaan kode etik akademik, khususnya terkait tahapan evaluasi hasil belajar. Misal adanya ketidakjujuran dan ketidakpercayaan diri mahasiswa dengan penggunaan jasa orang lain (joki) dalam pengerjaan tugas atau ujian, menyontek, membantu berbuat curang, dan sebagainya, yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan maraknya fenomena terjadinya kecurangan akademik dalam proses pembelajaran tersebut, maka dari UT mengecam keras dan akan menindak dengan tegas oknum yang terlibat dalam segala bentuk perilaku dan tindakan kecurangan akademik dan bentuk tindakan pelanggaran kode etik akademik mahasiswa lainnya.
Tak hanya itu, UT juga akan memberikan sanksi yang berat bagi oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan dan perilaku yang melanggar peraturan akademik serta kode etik mahasiswa.
Selaras dengan hal itu, UT sangat mengimbau kepada seluruh civitas akademika agar selalu menjunjung tinggi integritas akademik dan secara konsisten menerapkan kode etik akademik selama menjalankan proses pembelajaran dan pelayanan pendidikannya.
Tentunya hal ini tidak dapat dilakukan secara individu, namun sangat diperlukan adanya kesadaran dan rasa tanggung jawab bersama agar tercapainya visi, misi, tujuan, serta kualitas pendidikan UT yang unggul dan berkualitas dunia.
Oleh karena itu, bagi civitas akademika UT yang mengetahui dan menemukan kecurangan akademik dan pelanggaran kode etik mahasiswa lainnya, diharapkan dapat segera melaporkannya melalui e-mail Kantor Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan Universitas Terbuka disertai dengan bukti-bukti yang valid ke alamat email wr3@ecampus.ut.ac.id.
Baca juga: FGD Pendanaan PTNBH UT: Langkah Nyata Universitas Terbuka Kukuhkan Good Corporate Government