News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beasiswa Pendidikan

Jenis-jenis Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, untuk Jenjang D4/S1, S2, dan S3

Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi beasiswa - Inilah jenis-jenis Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, untuk Jenjang D4/S1, S2, dan S3

TRIBUNNEWS.COM - Beasiswa Pendidikan Indonesia merupakan program beasiswa Pemerintah Indonesia yang dikelola oleh Kemendikbudristek melalui pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

BPI Kemendikbudristek terdiri dari program beasiswa bergelar (degree) dan non-gelar (non-degree).

Semua jenis program beasiswa bergelar jenjang D4/S1, S2, dan S3 untuk perguruan tinggi dalam dan luar negeri dilaksanakan oleh Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kemendikbudristek.

Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024 mulai dibuka mulai 2 Mei 2024.

BPI menyediakan dukungan pendidikan untuk berbagai jenjang. Berikut jenis-jenis beasiswa yang tersedia:

Jenis-jenis Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024

1. Jenjang S1/D4

  • Beasiswa S1/D4 calon guru SMK (dalam negeri)
  • Beasiswa S1 pelaku budaya (dalam negeri)
  • Beasiswa S1 Indonesia Maju (BIM) (dalam dan luar negeri)
  • Beasiswa S1 pendidikan guru sekolah dasar (PGSD)
  • Beasiswa S1 pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK)

Baca juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Dibuka 2 Mei hingga 15 Juni 2024

2. Jenjang S2

  • Beasiswa S2 (perguruan tinggi akademik/PTA) calon dosen PTA (dalam negeri dan luar negeri)
  • Beasiswa S2 (perguruan tinggi vokasi/PTV) calon dosen PTV (dalam negeri dan luar negeri)
  • Beasiswa S2 pendidik dan tenaga kependidikan (dalam negeri dan luar negeri)
  • Beasiswa S2 pelaku budaya (dalam negeri dan luar negeri)

3. Jenjang S3

  • Beasiswa S3 PTA (dalam negeri dan luar negeri)
  • Beasiswa S3 PTA joint degree/dual degree
  • Beasiswa S3 pelaku budaya (dalam negeri dan luar negeri)
  • Beasiswa S3 dosen lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK)/pendidikan profesi guru (luar negeri)
  • Beasiswa S3 PTV (dalam negeri dan luar negeri).

Baca juga: 40 Soal Asesmen Madrasah Fiqih Kelas 9 MTs, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Jadwal Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024

Tujuan Dalam Negeri

  • Pendaftaran: 2 Mei-15 Juni 2024
  • Seleksi administrasi dan wawancara: Juli 2024
  • Sinkronisasi data dengan perguruan tinggi: Agustus 2024
  • Penetapan penerima dan registrasi ulang: September 2024
  • Pembekalan studi: September 2024

Tujuan Luar Negeri

  • Pendaftaran: 2-31 Mei 2024
  • Seleksi administrasi dan wawancara: Juni 2024
  • Penetapan penerima dan registrasi ulang: Juli 2024
  • Pembekalan studi: Agustus 2024

Baca juga: 30 Soal Asesmen Madrasah SKI Kelas 9 MTs, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Syarat Umum Beasiswa Pendidikan Indonesia

A. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal dan bukan penduduk tetap di negara lain;

B. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT, dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa;

(a) Pendaftar Beasiswa BPI yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan BPI wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.

(b) Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan BPPT, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran

(c) Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.

C. Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut.

LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan.

LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.

D. Pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan SMA/SMK/sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta raport/transkrip dari:

1) sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; atau

2) sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;

E. Pendaftar program beasiswa jenjang S2 wajib telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:

1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri
2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;

Baca juga: 30 Soal Asesmen Madrasah SKI Kelas 9 MTs, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

F. Pendaftar program beasiswa jenjang S3 wajib telah menyelesaikan studi program S2 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:

1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan/atau lembaga akreditasi mandiri;
2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri; atau
3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;

G. Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

H. Apabila pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

I. Pendaftar tujuan Perguruan Tinggi luar negeri, memiliki kemampuan bahasa asing yang dibuktikan dengan:

1) Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com),atau IELTS(https://www.ielts.org) dengan skor paling rendah 80 (delapan puluh) untuk TOEFL IBT®, 58 (lima puluh delapan) untuk PTE Academic, 6,5 (enam koma lima) untuk IELTS™.

2) Sertifikat kemampuan bahasa resmi selain Bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan skor minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi luar negeri tujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) bahasa Arab hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut.

TOAFL atau sertifikat bahasa arab pusat dengan skor paling rendah 425 untuk program sarjana, 450 untuk program Magister dan 500 untuk program Doktor;

b) bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Perancis skor paling rendah B2 untuk program Sarjana, C1 untuk Program Magister dan Doktor;

c) bahasa Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Spanyol skor paling rendah B1 untuk Program Sarjana, C1 untuk program Magister dan Doktor; atau

d) bahasa Cina/Mandarin untuk semua Perguruan Tinggi tujuan di negaranegara dengan bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut dengan skor paling rendah HSK 4 dengan point 180 untuk program Sarjana, HSK Level 5 dengan point 180 untuk Magister dan HSK Level 6 dengan point 180 untuk program Doktor;

3) Sertifikat Kempuan bahasa asing yang di maksud pada angka 2 huruf a, b, c dan d yang berlaku dan diterbitkan oleh lembaga resmi yang diakui sebagai syarat
masuk Perguruan Tinggi tujuan.

4) Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pada Perguruan Tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada jenjang sebelumnya,
cukup melampirkan ijazah yang diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan sampai pada saat pendaftaran.

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu, 8 Mei 2024: Gemini Terbuka, Leo Rindu, Pisces Silaturahmi

J. Khusus pendaftar penyandang disabilitas:

1. melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan

3. melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.

K. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:

1) Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan

2) Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.

L. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai
dengan format yang disediakan oleh BPPT.

M. Pendaftar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan selama menjadi penerima Beasiswa Bergelar dan/atau memiliki surat tugas belajar bagi yang berstatus ASN sesuai ketentuan perundang-undangan dan diharuskan melepaskan jabatan dan/atau meninggalkan tugas selama menjadi penerima beasiswa sesuai dengan aturan
yang berlaku.

N. Pendaftar tidak sedang melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing skema Calon Guru SMK dan S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA).

Pendaftar ongoing paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025 untuk Calon Guru SMK dan S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA) paling tinggi semester 2 (dua) pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025.

O. Pendaftar tidak mengambil jenjang pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan.

P. Pendaftar tidak sedang;
1. melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing;
2. melaksanakan Pendidikan pada jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamat; dan/atau
3. berstatus sebagai calon penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain yang akan mengakibatkan atau mengakibatkan double funding terhadap beasiswa BPI
Kemendikbudristek.
4. Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa Tanpa Gelar (nondegree) dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan sebagai
penerima beasiswa.
5. Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa bergelar dengan sumber pembiayaan LPDP maupun beasiswa lainnya sampai dengan ditetapkan sebagai
penerima beasiswa.
6. Tidak sedang dan akan mendaftar atau mengikuti seleksi CASN atau PPPK sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.

Q. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk pendaftar yang melaksanakan pendidikan jalur masuk reguler pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan BPPT dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
1. kelas eksekutif;
2. kelas khusus;
3. kelas karyawan;
4. kelas jarak jauh;
5. kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
6. kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program
joint degree/dual degree jenjang S3 PTA);
7. kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
8. kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler; dan
9. mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.

R. Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi;

Deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S1/S2/S3 di dalam negeri;
2. ditulis dalam Bahasa Inggris untuk program S1/S2/S3 di luar negeri;
3. jumlah kata 1000-1500 untuk S1;
4. jumlah kata 1500-2000 untuk S2 dan S3;

S. Pendaftar menyampaikan rencana studi untuk S2, dengan ketentuan;

1. memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/ prodi;
2. topik yang akan ditulis dalam tesis;
3. rencana studi dari awal semester hingga selesai;
4. aktivitas non akademik yang akan dilaksanakan;
5. ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S2 di luar negeri; dan
6. ditulis antara 1500 – 2000 kata;

Baca juga: Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno

T. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian untuk S3, dengan ketentuan;

1. proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah,
pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan
saran, dan daftar pustaka;
2. ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk
tujuan luar negeri;
3. ditulis antara 1500 – 2000 kata.

  • Pendaftar paling sedikit memiliki satu surat rekomendasi dari akademisi
  • Memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor

Pendaftar beasiswa S1/D4, S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan dokumen masing-masing sebagaimana berikut:

1) Surat Izin Mendaftar dari Pimpinan yang berwenang, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri), atau;
- Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri), atau
- Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau
- Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta), atau;
- Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk ASN yang bukan dari PT), atau;
- Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta);

2) Persyaratan surat izin mendaftar dari pimpinan sebagaimana tercantum pada angka 1 (satu) dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja.

(Tribunnews.com/Bangkit N)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini