News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK Dibuka 3 Juni 2024, Simak Caranya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidanira PPDB Jakarta 2024 - Berikut ini jadwal dan cara pengajuan akun untuk PPDB Jakarta 2024 jenjang SMK, dilakukan secara online melalui https://ppdb.jakarta.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah jadwal dan cara pengajuan akun untuk PPDB Jakarta 2024 jenjang SMK.

Pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 merupakan tahap awal bagi calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebelum memilih sekolah tujuan.

Diketahui setelah melakukan pengajuan akun, CPDB dapat melanjutkannya dengan verifikasi Kartu Keluarga (KK).

Jadwal pengajuan akun dan verifikasi KK untuk PPDB Jakarta 2024 jenjang SMK dapat dilakukan mulai tanggal 3 Juni 2024.

Proses pengajuan akun dan verifikasi KK PPDB Jakarta 2024 jenjang SMK dapat dilakukan secara online melalui https://ppdb.jakarta.go.id.

Jika sudah, CPDB dapat mengecek status ajuan akun dan verifikasi KK di laman tersebut.

Selengkapnya, inilah cara melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK, lengkap dengan cara mengeceknya:

Cara Pengajuan Akun

CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Mengakses laman publik PPDB di https:/ /ppdb.jakarta.go.id;
  2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang;
  3. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli;
  4. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK;
  5. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli;
  6. Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Raper/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran;
  7. Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan;
  8. Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya;
  9. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB;
  10.  Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi; dan
  11. Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.

Baca juga: Format Surat Pernyataan Orang Tua dan Murid pada PPDB Jatim 2024 dan Link Download

Cara Cek Status Ajuan Akun dan KK

CPDB dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan cara:

  1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id; dan
  2. Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.

Proses pendaftaran selanjutnya yakni CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dan status verifikasi sudah disetujui, dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran.

Setelahnya bisa melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini