TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk jenjang SMA dan SMK tahun 2024.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) wajib membuat akun PPDB Jateng 2024 terlebih dahulu.
Pembuatan akun dan verifikasi berkas akan dilakukan pada 11 - 24 Juni 2024.
CPDB SMA dan SMK wajib memperhatikan ketentuan untuk memilih sekolah saat melakukan pendaftaran.
Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.
Cara Daftar PPDB Jateng 2024 SMA SMK:
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran
- Akses laman https://ppdb.jatengprov.go.id
- Mengisi formulir ajuan akun, lalu aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB
- CPDB menggunggah (upload) dokumen persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih
- CPDB melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran
- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat
- Jika berkas tersebut telah sesuai dengan ketentuan, maka CPDB akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan berkas yang belum memenuhi syarat wajib diperbaiki sesuai persyaratan yang diperlukan
- CPDB yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
Baca juga: Jadwal PPDB Jateng 2024 Pendaftaran SMA dan SMK Negeri, Catat Tanggal Pentingnya
Pilihan Pendaftaran SMA Negeri
- CPDB memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 SMA dengan ketentuan 1 SMA di dalam wilayah zonasinya, dan 1 SMA di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:
- CPDB SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 SMA melalui jalur zonasi, dan 1 SMAdi luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi
- CPDB yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi - CPDB SMA Negeri dapat mengubah pilihan SMA dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat mengubah pilihan jalur prestasi setelah melakukan melakukan pembatalan di jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
Pilihan Pendaftaran SMK Negeri
- CPDB SMK dapat mendaftarkan diri pada 2 pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 SMK;
- CPDB SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau SMK selama masa pendaftaran.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB Jateng 2024