TRIBUNNEWS.COM - Dalam tahap pelaksanaan kinerja guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM), Kepala Sekolah diminta untuk mengunggah beberapa dokumen sebagai bukti dukung.
Salah satunya adalah dokumen perencanaan satuan pendidikan.
Dokumen perencanaan satuan pendidikan adalah dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:
- Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja satuan pendidikan.
- Rencana kerja satuan pendidikan terdiri atas:
a. rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan
b. rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
Untuk konteks Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, dokumen perencanaan satuan pendidikan yang diunggah adalah dokumen rencana kerja jangka pendek atau biasa disebut dokumen rencana kerja tahunan.
Dokumen Lain
Selain dokumen perencanaan satuan pendidikan, ada 3 dokumen lain yang wajib diunggah, yakni:
Baca juga: Jawaban, Sebagai Guru Penggerak yang Terapkan Kepemimpinan Rencana Mana yang Tepat? Soal PMM
1. Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)
Dokumen KOSP yang diunggah merupakan dokumen KOSP yang disusun oleh Kepala sekolah, guru dan pemangku kepentingan lainnya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proses belajar mengajar esuai dengan kurikulum yang pilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
2. Dokumen laporan satuan pendidikan
Dokumen laporan satuan pendidikan adalah dokumen laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan.
Untuk konteks Pengelolaan kinerja tahun 2024, maka dokumen yang diunggah adalah laporan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023.
3. Rangkuman kehadiran guru
Rangkuman kehadiran guru merupakan hal yang sama dengan “Dokumen Rekapitulasi Kehadiran Bulanan (Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan).
Jadi, yang diunggah bukan daftar hadir, namun rekapitulasi kehadiran kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
(Tribunnews.com, Widya)