TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memasuki tahapan Daftar Ulang Tahap 1.
Tahapan Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 1 dilaksanakan pada 20-21 Juni 2024.
Berikut adalah sejumlah hal yang harus diperhatikan terkait ketentuan daftar ulang.
Daftar ulang dilakukan secara daring atau melalui WhatsApp yang mudah diakses oleh semua peserta didik yang diterima dan sudah dicantumkan pada SOP PPDB sekolah yang diunggah di website PPDB.
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
Persyaratan daftar ulang secara daring bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima, disesuaikan petunjuk daftar ulang pada Program Kerja PPDB sekolah penerima yang dapat dilihat pada website PPDB.
Jika pendaftaran secara daring terkendala, daftar ulang secara luring dilakukan sebagai berikut:
a. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online)
b. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman)
c. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
Baca juga: Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim Tahap 2, Akses ppdbjatim.net
d. Menunjukkan dokumen persyaratan asli
e. Peserta didik yang diterima pada tahap 1 tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.
Jika Peserta Didik Tidak Daftar Ulang
Jika terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Calon peserta didik cadangan: peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
(Tribunnews.com, Widya)