News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA, SMK, dan SLB, Cek Syarat Dokumen, Jalur, dan Jadwalnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman pendaftaran PPDB Jabar 2024 - Cara daftar PPDB Jawa Barat (Jabar) 2024 tahap 2 untuk masuk SMA, SMK, dan SLB, lengkap dengan persyaratan dokumen umum dan khusus, dan jadwalnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar PPDB Jawa Barat (Jabar) 2024 tahap 2 untuk masuk SMA, SMK, dan SLB.

Menurut jadwal, pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB akan dibuka mulai Senin (24/6/2024).

Bagi siswa yang tidak lolos pada tahap 1, dapat kembali mendaftar di seleksi PPDB Jabar 2024 tahap 2 ini.

Adapun cara daftar PPDB Jabar 2024 tahap 2 dapat dilakukan secara online di laman https://disdik.jabarprov.go.id/ dan aplikasi Sapawarga.

Namun, sebelum mendaftar di PPDB Jabar 2024 tahap 2, calon siswa perlu menyimak terlebih dahulu daftar syarat ketentuan umum dan khusus, serta dokumen yang harus di-scan (dipindai).

Kemudian di-upload (diunggah) ke sistem TIK aplikasi PPDB pada masa persiapan.

Selain itu, untuk mendaftar PPDB Jabar 2024 tahap 2 juga dapat dilakukan secara langsung melalui sekolah tujuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Link dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2

Demi memudahkan Calon Peserta Didik Baru (CPDB), pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap dapat diakses melalui link berikut ini:

Laman resmi pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 >>> LINK

Aplikasi pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 (Android) >>> LINK

Aplikasi pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 (iOS) >>> LINK

Baca juga: Kecurangan PPDB Terus Berulang, Ketua Komisi X DPR Usul Sekolah Amanat Undang-undang

Sebagai panduan, simak tata cara pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB berikut ini:

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2

1. Pendaftaran dilaksanakan oleh masing-masing Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik;

2. Pendaftaran yang dilaksanakan oleh wali calon peserta didik wajib disertai surat kuasa yang ditandatangan orang tua peserta didik;

3. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

4. Pendaftaran dilakukan pada waktu pendaftaran sebagai berikut:

  • Daring dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB; dan
  • Luring/melalui sekolah tujuan dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB.

5. Pengumuman pendaftaran pada website PPDB memuat tentang:

Jumlah kuota dan jumlah pendaftar

  • Nomor pendaftaran
  • Nama peserta didik
  • Asal satuan pendidikan
  • Alamat dan jarak domisili (pada jalur PPDB dengan jarak sebagai dasar seleksi)
  • Hasil perhitungan nilai rapor
  • Prestasi yang dimiliki (jalur prestasi kejuaraan)
  • Peringkat hasil seleksi sementara yang dimutahirkan secara berkala, sekurangkurangnya 2 hari sebelum hari pendaftaran berakhir.

Syarat Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2

1. Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:

  1. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTS., paket B)
  2. Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya
  3. CPD baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus (SLB)
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus (daerah bencana)
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar

3. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

4. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA);

5. Calon Peserta Didik baru SLB pada PAUDLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB memenuhi ketentuan:

  • Memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis/ Resource Center.
  • Memiliki ijazah bagi calon peserta didik baru SLB pada jenjang pendidikan dasar, yaitu lulusan sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan SMP luar biasa (SMPLB).
  • Dalam hal calon peserta didik baru tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan, calon peserta didik baru dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan tenaga medis/psikolog/satuan pendidikan bekerja sama dengan Re- source Center atau tim ahli di SLB.
PPDB Jawa Barat 2024 (ppdb.jabarprov.go.id)

Dokumen Syarat Umum Daftar PPDB Jabar Tahap 2

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
  2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
  3. Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik
  4. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
  5. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan
    ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).

Dokumen Syarat Khusus Daftar PPDB Jabar Tahap 2

1. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.

2. Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:

  • Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9 (sembilan).
  • Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
  • Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
  • Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai.
  • Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
  • Ketentuan tersebut hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs. berasrama (boarding school).

Jalur PPDB Jabar 2024 jenjang SMA

1. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi merupakan jalur PPDB dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan.

2. Jalur Afirmasi KETM dan PDBK

Jalur Afirmasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusu (PDBK) yang meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta yang mengikuti domisili orang tua/wali kaena perpindaha tempat tugas dan calon peserta anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

4. Jalur Prestasi: Rapor/Kejuaraan

Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif/pengetahuan dari semester satu hingga semester lima atau prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan.

Jalur PPDB Jabar 2024 jenjang SMK

  1. Afirmasi (KETM dan PDBK)
  2. Prioritas Terdekat
  3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru
  4. Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Kejuaraan

Jalur PPDB Jabar 2024 jenjang SLB

  1. Tidak ada jalur PPDB
  2. Didasarkan pada kesesuaian jenis kebutuhan khusus antara hasil diagnosa psikolog/ahli dengan SLB yang dituju.

Jadwal PPDB Jawa Barat 2024

Lebih lengkapnya, simak jadwal PPDB Jawa Barat 2024 untuk SMA, SMK dan SLB berikut ini:

Tahap 2

24-28 Juni 2024

  • Pendaftaran PPDB Tahap 2
  • Masa Sanggah Verifikasi

1-2 Juli 2024

  • Tes Minat dan Bakat Program/Bidang Keahlian (SMK)
  • Uji kompetensi prestasi kejujuran dapat dilakukan, jika dibutuhkan (SMA, SMK)

3-4 Juli 2024

  • Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2
  • Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas

5 Juli 2024

  • Pengumuman PPDB Tahap 2

8-9 Juli 2024

  • Daftar Ulang PPDB Tahap 2

15-17 Juli 2024

  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
  • Tahun Ajaran Baru 2024/2025

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini