News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Cara Ubah Pilihan Jalur Masuk SMA SMK PPDB Jateng 2024 secara Online

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juknis PPDB Jateng 2024. --- Simak cara mengubah pilihan jalur masuk SMA SMK PPDB Jateng 2024 secara online.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengubah pilihan jalur masuk pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 untuk jenjang SMA/SMK.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mengubah jalur masuk PPDB Jateng 2024 selama periode pendaftaran pada 24 - 27 Juni 2024 di laman https://ppdb.jatengprov.go.id.

Untuk SMA, ada 5 jalur masuk yaitu zonasi reguler, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Untuk SMK, ada 4 jalur masuk yaitu afirmasi, prestasi, domisili terdekat, dan prestasi khusus.

Selain mengubah jalur masuk, CPDB dapat mengubah pilihan SMA/SMK.

Cara Ubah Pilihan Jalur Masuk PPDB Jateng 2024:

  1. Akses laman https://ppdb.jatengprov.go.id
  2. Login dengan nomor peserta dan password akun Anda
  3. Pada halaman "Dashboard Pendaftaran Online", klik "Ubah Pilihan"
  4. Klik "Batal Pendaftaran"
  5. Masukkan password akun Anda untuk mengonfirmasi pembatalan pendaftaran, lalu klik "Lanjut", "OK"
  6. Tampilan dashboard akan kembali ke awal sebelum memilih jalur masuk
  7. Pilih jalur masuk PPDB dengan klik pada jalur yang Anda inginkan
  8. Ulangi pendaftaran dari awal, lalu klik "Pilih/Tambah Sekolah"
  9. Masukkan nama sekolah yang ingin Anda daftari
  10. Klik "Lanjutkan"
  11. Pada halaman selanjutnya, centang kotak persetujuan "Setuju dengan pernyataan di atas", lalu klik "Lanjutkan"
  12. Untuk mengakhiri proses pendaftaran, klik "Cetak Bukti Pendaftaran", lalu pilih "Tutup"

Baca juga: Prioritas Seleksi PPDB Jateng 2024 SMA SMK, Perhatikan Urutannya

Ketentuan Perubahan Pilihan Sekolah PPDB Jateng 2024

  1. Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
  2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
  3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan (LINK).
  4. Calon Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dapat berpindah pilihan ke Jalur Prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB Jateng 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini