TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengubah pilihan jalur masuk pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 untuk jenjang SMA/SMK.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mengubah jalur masuk PPDB Jateng 2024 selama periode pendaftaran pada 24 - 27 Juni 2024 di laman https://ppdb.jatengprov.go.id.
Untuk SMA, ada 5 jalur masuk yaitu zonasi reguler, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Untuk SMK, ada 4 jalur masuk yaitu afirmasi, prestasi, domisili terdekat, dan prestasi khusus.
Selain mengubah jalur masuk, CPDB dapat mengubah pilihan SMA/SMK.
Cara Ubah Pilihan Jalur Masuk PPDB Jateng 2024:
- Akses laman https://ppdb.jatengprov.go.id
- Login dengan nomor peserta dan password akun Anda
- Pada halaman "Dashboard Pendaftaran Online", klik "Ubah Pilihan"
- Klik "Batal Pendaftaran"
- Masukkan password akun Anda untuk mengonfirmasi pembatalan pendaftaran, lalu klik "Lanjut", "OK"
- Tampilan dashboard akan kembali ke awal sebelum memilih jalur masuk
- Pilih jalur masuk PPDB dengan klik pada jalur yang Anda inginkan
- Ulangi pendaftaran dari awal, lalu klik "Pilih/Tambah Sekolah"
- Masukkan nama sekolah yang ingin Anda daftari
- Klik "Lanjutkan"
- Pada halaman selanjutnya, centang kotak persetujuan "Setuju dengan pernyataan di atas", lalu klik "Lanjutkan"
- Untuk mengakhiri proses pendaftaran, klik "Cetak Bukti Pendaftaran", lalu pilih "Tutup"
Baca juga: Prioritas Seleksi PPDB Jateng 2024 SMA SMK, Perhatikan Urutannya
Ketentuan Perubahan Pilihan Sekolah PPDB Jateng 2024
- Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
- Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
- Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan (LINK).
- Calon Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dapat berpindah pilihan ke Jalur Prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB Jateng 2024