News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Arti Status Data Sementara di Hasil PPDB Jateng 2024, Diumumkan Hari Ini di ppdb.jatengprov.go.id

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah arti status data Sementara saat melihat hasil PPDB Jateng 2024 yang diumumkan pada Senin (1/7/2024) hari ini melalui ppdb.jatengprov.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Simak arti status data Sementara saat melihat hasil PPDB Jateng 2024 di ppdb.jatengprov.go.id.

Hasil seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 jenjang SMA dan SMK diumumkan pada Senin, 1 Juli 2024 hari ini.

Para orang tua dan calon siswa dapat melihat hasil PPDB Jateng 2024 SMA, SMK melalui laman https://ppdb.jatengprov.go.id/#/.

Sesuai jadwal, orang tua dan siswa akan dapat mengetahui hasil PPDB Jateng 2024 SMA, SMK pada hari ini sebelum pukul 23.59 WIB. Arti Status Data Sementara

lihat foto Penjelasan mengenai arti status data Sementara saat melihat hasil PPDB Jateng 2024 yang diumumkan pada Senin (1/7/2024) hari ini

Hingga berita ini diturunkan, hasil PPDB Jateng 2024 jenjang SMA-SMK belum diumumkan.

Dalam menu hasil seleksi PPDB Jateng 2024, tertulis status data: Sementara.

Lantas, apa arti status data: Sementara?

Rupanya, status data: Sementara berarti masih menunggu pengumuman resmi terkait hasil PPDB Jateng 2024 SMA-SMK.

Sehingga data yang muncul saat ini di laman ppdb.jatengprov.go.id masih bersifat sementara.

Demikian disampaikan akun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng di akun Instagram-nya saat menjawab pertanyaan dari warganet.

"Karena masih menunggu pengumuman resminya ya. Jadi datanya masih bersifat sementara sampai nanti sudah diumumkan," tulis akun @pdkjateng.

Sementara itu, jika hasil PPDB Jateng 2024 diumumkan, maka status data yang tadinya "Sementara" akan berubah menjadi "Akhir".

Baca juga: Cara Lihat Hasil Seleksi PPDB Jateng 2024 SMA, SMK di ppdb.jatengprov.go.id, Diumumkan 1 Juli

Cara Lihat Hasil Seleksi PPDB Jateng 2024 SMA, SMK

Sembari menunggu pengumuman hasil PPDB Jateng 2024, ketahui dahulu cara melihat hasilnya.

Selengkapnya, berikut cara lihat hasil seleksi PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK di https://ppdb.jatengprov.go.id/:

  1. Kunjungi laman PPDB Jateng 2024 di https://ppdb.jatengprov.go.id/ atau klik link ini.
  2. Pilih sekolah yang didaftar, SMA atau SMK
  3. Pilih jalur pendaftaran yang diikuti calon siswa misalkan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, atau prestasi.
  4. Klik menu 'Seleksi'.
  5. Klik tombol 'Pilih Sekolah', cari sekolah berdasarkan SMA atau SMK yang dituju.
  6. Bila mendaftar SMK, wajib memilih jurusan yang dituju.
  7. Tampilan akan menunjukkan daftar urutan nama calon siswa sesuai dengan peringkat di setiap sekolah.
  8. Urutan nama calon siswa tersebut berdasarkan ketentuan dan prioritas seleksi PPDB Jateng 2024 di setiap jalur pendaftaran.

Calon siswa yang dinyatakan lolos hasil seleksi PPDB Jateng 2024 wajib melakukan daftar ulang.

Daftar ulang dilakukan dengan datang ke sekolah yang menerima calon siswa.

Jadwal daftar ulang dibuka mulai 3-12 Juli 2024.

Syarat daftar ulang biasanya diatur oleh sekolah masing-masing berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Oleh karena itu, calon siswa harus mendatangi atau menghubungi sekolah tujuan untuk agar dapat memproses daftar ulang.

Sebelumnya, pastikan juga, siswa sudah mencari informasi mengenai syarat daftar ulang.

Bagi peserta yang lolos seleksi PPDB, tapi tidak melakukan daftar ulang, maka kuotanya akan diisi oleh peserta cadangan yang akan diumumkan pada 15 Juli 2024.

Calon peserta cadangan adalah mereka yang memenuhi persyaratan, tapi tidak masuk dalam daya tampung sehingga belum mendapat sekolah.

Prioritas Seleksi PPDB Jateng 2024 SMK

1. Jalur Domisili Terdekat:

  • jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga
  • nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

2. Jalur Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu, Anak Panti, dan Anak Tidak Sekolah/ATS):

  • nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik
  • Lama ATS (khusus calon peserta didik ATS).

3. Jalur Prestasi

  • nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini