TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang 2024 untuk jenjang SD dibuka hari ini, Senin (1/7/2024).
Adapun PPDB Kota Malang 2024 untuk jenjang SD dibuka untuk jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://ppdbkotamalang.id/.
Nantinya hasil seleksi PPDB Kota Malang 2024 jenjang SD akan diumumkan pada 5 Juli 2024.
Selengkapnya, inilah syarat dan cara daftar PPDB Kota Malang 2024 jenjang SD.
Syarat Pendaftaran
1. Jalur Zonasi
- Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDBdan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.
- Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.
2. Jalur Afirmasi
- Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.
- Berasal dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan:
a) Terdaftar pada website: https://pdktsam.malangkota.go.id/pencarian-data;
b) Terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera) dengan melakukan akses pada https://cekbansos.kemensos.go.id dan mencetak Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang; atau
c) Kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar).
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.
- Menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang memperkerjakan paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB
Baca juga: Arti Status Data Sementara di Hasil PPDB Jateng 2024, Diumumkan Hari Ini di ppdb.jatengprov.go.id
Tata Cara Daftar PPDB Kota Malang 2024 Jenjang SD
1. Jalur Zonasi
- Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id;
- Mengisi formulir daring yang telah disediakan;
- Mengupload KK, dan akta kelahiran.
2. Jalur Afirmasi
- Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id;
- Mengisi formulir daring yang telah disediakan;
- Mengupload KK, dan akta kelahiran;
- Mengupload Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial atau KIP.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id;
- Mengisi formulir daring yang telah disediakan;
- Mengupload KK, dan akta kelahiran;
- Mengupload surat kepindahan/mutasi orang tua.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB Jakarta 2024 Tahap 2 SMP, SMA dan SMK di ppdb.jakarta.go.id
Jadwal Seleksi PPDB Kota Malang 2024 Jenjang SD
- Pendaftaran Jalur Afirmasi, Zonasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua : 1 - 3 Juli 2024
- Pengumuman : 5 Juli 2024
- Daftar Ulang : 5 dan 6 Juli 2024
Jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat membuka PPDB secara luring mulai tanggal 8 Juli 2024 sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB dengan menyerahkan akta kelahiran asli.
(Tribunnews.com/Latifah)