News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP Denpasar 2024 Jalur Zonasi Kategori Bina Lingkungan

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman PPDB SMP Kota Denpasar 2024 - Pendaftaran PPDB SMP Denpasar 2024 Jalur Zonasi Kategori Bina Lingkungan dibuka mulai 2-3 Juli 2024, akses laman denpasar.siap-ppdb.com.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Denpasar tahun pelajaran 2024/2025 melalui Jalur Zonasi Kategori Bina Lingkungan telah dibuka.

Periode pendaftaran Pendaftaran PPDB SMP Denpasar 2024 Jalur Zonasi Kategori Bina Lingkungan dibuka mulai 2 sampai 3 Juli 2024 pukul 09.00-15.00 WITA.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman denpasar.siap-ppdb.com.

Jalur Zonasi Kategori Bina Lingkungan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023.

Pendaftar PPDB SMP Denpasar 2024 Jalur Zonasi Kategori Bina Lingkungan hanya diperbolehkan mendaftar pada satu dari 16 SMP Negeri di Kota Denpasar.

Selengkapnya, simak persyaratan dan tata cara pendaftaran serta jadwal seleksi PPDB SMP Denpasar 2024 Jalur Zonasi Kategori Bina Lingkungan di bawah ini.

Persyaratan Jalur Zonasi Kategori Bina Lingkungan

Persyaratan Umum:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 sesuai data Kartu Keluarga;
  • Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru; dan
  • Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.

Persyaratan Khusus:

  • Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023;
  • Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan/atau Cucu;
  • Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
  • Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 (lima) Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 3-8 Juni 2024 terakhir pukul 15.00 WITA; dan
  • Hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 16 (enam belas) Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP Denpasar 2024

  1. Akses laman https://denpasar.siap-ppdb.com;
  2. Ajukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  3. Unggah berkas dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus jalur zonasi kategori bina lingkungan dengan format JPEG, PNG atau PDF. Ukuran maksimal setiap dokumen 1 (satu) megabyte;
  4. Selanjutnya, pilih sekolah tujuan;
  5. Cetak bukti ajuan pendaftaran;
  6. Operator Sekolah tujuan akan melakukan verifikasi berkas secara daring di alamat web operator sekolah;
  7. Calon Peserta Didik Baru melakukan pengecekan Status Verifikasi di alamat web https://denpasar.siap-ppdb.com dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  8. Apabila Calon Peserta Didik Baru dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Berkas, dapat mengulang proses pendaftaran dengan mengunggah berkas sesuai persyaratan; dan
  9. Calon Peserta Didik Baru melihat pengumuman hasil seleksi sesuai jadwal.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB Jakarta 2024 Tahap 2 SMP, SMA dan SMK di ppdb.jakarta.go.id

Jadwal Jalur Zonasi Kategori Bina Lingkungan

  • Pendaftaran: 2 - 3 Juli 2024 pukul 09.00-15.00 WITA
  • Seleksi 3 Juli 2024 pukul 09.00-15.00 WITA
  • Pengumuman: 4 Juli 2024 pukul 06.00 WITA
  • Daftar Ulang: 8 - 10 Juli 2024 (24 jam)

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini