News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Solusi Jika Salah Pilih Sekolah saat Melakukan Pendaftaran PPDB Karanganyar 2024 Jenjang SMP

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Karanganyar 2024 jenjang SMP - Pendaftaran PPDB Kabupaten Karanganyar 2024 untuk jenjang SMP dibuka mulai hari ini, Kamis (4/7/2024). Simak inilah solusi jika calon peserta didik salah memilih sekolah yang dituju saat melakukan pendaftaran PPDB Karanganyar 2024 jenjang SMP.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 untuk jenjang SMP dibuka pada 4, 5, 8, dan 9 Juli 2024.

Proses pendaftaran PPDB Karanganyar 2024 jenjang SMP dilakukan secara online melalui https://ppdb.karanganyarkab.go.id.

Adapun hasil seleksi PPDB Kabupaten Karanganyar 2024 jenjang SMP dijadwal kan pada 11 Juli 2024.

Sebelum melakukan pendaftaran, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus membuat akun terlebih dahulu menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, mengunggah dokumen dengan format yang telah ditentukan di laman tersebut.

Lantas, bagaimana jika CPDB salah memilih sekolah yang dituju saat melakukan pendaftaran?

Apabila CPDB salah memilih sekolah yang dituju bisa klik tombol "Batalkan Pendaftaran" yang ada di menu Dashboard.

Setelah itu, CPDB bisa memilih kembali sekolah yang dituju.

Selengkapnya, inilah syarat hingga tata cara daftar PPDB Karanganyar 2024 jenjang SMP.

Baca juga: Besok, Pengumuman PPDB Jabar Tahap 2, Cek Cara Daftar Ulang Online dan Offline

Syarat Pendaftaran

  1. Memiliki Ijazah SD/sederajat atau Surat Tanda Lulus (STL).
  2. Khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki Ijazah.
  3. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  4. Melampirkan fotokopi kartu keluarga dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB, bila terjadi pecah kartu keluarga maka melampirkan fotokopi kartu keluarga yang lama atau surat keterangan dari kepala desa atau lurah.
  5. Bagi calon Peserta Didik baru yang berasal dari pondok pesantren, maka alamat rumah yang digunakan berdasarkan alamat pondok pesantren dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan/ketua pondok pesantren.
  6. Melampirkan fotokopi bukti prestasi bidang akademik maupun non akademik dan diverifikasi oleh Dinas dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi rapor kelas 4 (empat), kelas 5 (lima), dan kelas 6 (enam), bagi pendaftar melalui jalur prestasi.
  7. Melampirkan fotokopi surat keputusan pindah tugas atau surat penugasan orang tua/wali paling lama 6 (enam) bulan bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
  8. Melampirkan fotokopi kartu Program Keluarga Harapan/surat keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar/fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera dan/atau Kartu Indonesia Pintar bagi pendaftar jalur Afirmasi.
  9. Persyaratan usia dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang dengan menunjukkan aslinya.
  10. Dalam hal persyaratan usia dan pembuktiannya tidak sesuai ketentuan, maka Satuan Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan diterima atau tidaknya Peserta Didik setelah berkoordinasi dengan Dinas.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Tegal Jenjang SMP, Dibuka hingga 5 Juli 2024

Tata Cara Pendaftaran

Calon Peserta Didik baru mendaftar melalui aplikasi PPDB online dengan mengunggah persyaratan, yaitu:

  1. Surat Tanda Lulus/Ijazah asli dengan format PDF/JPG/PNG berukuran maksimal 2 mb (dua megabita).
  2. File kartu keluarga asli dengan format PDF/JPG/PNG berukuran maksimal 2 mb (dua megabita).
  3. File akta kelahiran/surat keterangan lahir asli dengan format PDF/JPG/PNG berukuran maksimal 2 mb (dua megabita).
  4. Ijazah jenjang di bawahnya bagi lulusan tahun sebelumnya.
  5. Mengunggah kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Program Indonesia Pintar (KIP), dan Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar jalur Afirmasi.
  6. Mengunggah surat pernyataan dari orang tua/wali Peserta Didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu bagi pendaftar jalur Afirmasi.
  7. Mengunggah surat keputusan pindah tugas atau penugasan orang tua/wali, bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
  8. Mengunggah bukti prestasi bidang akademik maupun non akademik dan nilai tambahan yang dikeluarkan oleh Dinas, bagi pendaftar melalui jalur prestasi.
  9. Calon Peserta Didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran dan disimpan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
  10. Tiap Satuan Pendidikan menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang petugas pendaftaran untuk tiap jalur pendaftaran pada ruang yang berbeda dimana salah satunya ditunjuk sebagai koordinator yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas.

  11. Apabila selama masa pendaftaran Satuan Pendidikan belum mendapatkan jumlah calon Peserta Didik sesuai Daya Tampung Sekolah, maka Satuan Pendidikan tersebut dapat membuka pendaftaran gelombang berikutnya sesuai ketentuan.

Jadwal Seleksi PPDB Karanganyar 2024

  • Pendaftaran dan Seleksi: 4 - 9 Juli 2024
  • Analisis dan Masa Tenang: 10 Juli 2024
  • Penetapan Hasil Seleksi: 11 Juli 2024
  • Daftar Ulang: 15-16 Juli 2024

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini