News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

Lolos Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya Jalur Nilai UTBK 2024? Ini Dokumen untuk Daftar Ulang

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Brawijaya (UB) - Berikut dokumen yang harus diunggah oleh calon mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (SMUB) Jalur Nilai UTBK 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (UB) Jalur Nilai UTBK Tahun 2024 sudah diumumkan pada Rabu (17/7/2024) pukul 18.00 WIB.

Adapun pengumuman hasil seleksi mandiri Jalur Nilai UTBK dapat dicek melalui laman https://pengumuman.ub.ac.id/.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon mahasiswa di Universitas Brawijaya wajib melakukan Konfirmasi Daftar Ulang dan Pemberkasan secara online.

Diketahui, konfirmasi Daftar Ulang dapat dilakukan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id.

Setelahnya, calon mahasiswa harus melakukan pemberkasan secara online.

Calon mahasiswa yang tidak melakukan konfirmasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.

Selengkapnya, inilah dokumen yang harus diunggah oleh calon mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (SMUB) Jalur Nilai UTBK 2024:

1. Calon mahasiswa baru yang diterima pada SMUB Jalur Nilai UTBK Tahun 2024 wajib mengunggah berkas pada aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id) menggunakan akun yang digunakan pada saat pendaftaran mulai tanggal 18 Juli 2024 pukul 13.00 WIB sampai dengan 20 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.

2. Adapun rincian berkas yang diunggah antara lain:

a. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)

Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.

Baca juga: Materi Ujian Seleksi Mandiri S1 Terbatas Undip 2024, Simak Ketentuan Perangkat Tes Online

Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine) (Dapat diluar parameter tersebut).

Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba di kota domisili masing-masing.

b. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan)

Calon mahasiswa yang diterima di program studi non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.

Surat keterangan WAJIB ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Dokter Spesialis Mata, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, Puskesmas/Fasilitas Kesehatan, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna di kota domisili masing-masing.

Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”.

Daftar syarat program studi dapat diakses pada tautan berikut: https://selma.ub.ac.id/program-studi-sarjana-dan-diploma-universitas-brawijaya/.

c. Biaya Tes Bebas Narkoba dan Pemeriksaan Buta Warna ditanggung oleh calon mahasiswa.

Baca juga: Biaya Kuliah Jalur Mandiri UB 2024/2025: UKT Kelompok IV sampai VIII

d. Bagi calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) dan berdomisili di wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) Tes Bebas Narkoba dan Pemeriksaan Buta Warna disarankan untuk dilakukan di Klinik UB dengan mendaftar melalui link berikut:
https://bit.ly/PemkesCamabaUB2024.

e. Hasil Tes Kesehatan dan Tes Psikologi

Calon mahasiswa yang diterima pada program studi di Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Kedokteran Hewan, dan Fakultas Ilmu Kesehatan melaksanakan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi yang dilaksanakan sesuai pengumuman berikut:
https://selma.ub.ac.id/pengumuman-tes-kesehatan-dan-tes-psikologi-calon-mahasiswa-fakultas-kedokteran-fakultas-kedokteran-gigi-fakultas-kedokteran-hewan-dan-fakultas-ilmu-kesehatan-smub-jalur-nilai-utbk-2024/.

f. WAJIB mengisi pernyataan kebenaran pengisian data penghasilan penanggung biaya pendidikan yang ada pada laman https://admisi.ub.ac.id.

g. Melihat pengumuman penetapan biaya pendidikan proporsional dengan login ke situs https://admisi.ub.ac.id pada 25 Juli 2024 dan melihat informasi biaya pendidikan di Dashboard.

h. Membayar biaya pendidikan yang telah ditetapkan dengan tata cara yang akan diumumkan kemudian pada laman https://selma.ub.ac.id.

Jadwal Kegiatan

  • Konfirmasi Daftar Ulang : 17 Juli Pukul 18.00 – 18 Juli 2024 Pukul 18.00 WIB
  • Pemberkasan online : 18 Juli Pukul 13.00 WIB – 20 Juli 2024 Pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman UKT dan IPI : 25 Juli 2024
  • Pembayaran UKT dan IPI : 25 Juli Pukul 09.00 WIB – 31 Juli 2024 pukul 23.59 WIB

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini