News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

Cara Registrasi Ulang Simak UI 2024, Simak Dokumen hingga Tahap yang Harus Dilakukan

Penulis: tribunsolo
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut tata cara registrasi ulang Simak UI 2024, dilengkapi dokumen yang harus disiapkan.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara registrasi ulang bagi mahasiswa yang lolos Seleksi Masuk Universitas Indonesia (Simak UI) tahun 2024.

Registrasi ulang ini sudah mulai dilakukan sejak 26 Juli dan akan berakhir pada 30 Juli 2024 besok.

Adapun pengumuman Simak UI 2024 dapat diakses pada laman https://penerimaan.ui.ac.id/.

Tahap 1: Pra-Registrasi Simak UI 2024:

  1. Pra-registrasi dilakukan melalui laman pra-registrasi.ui.ac.id;
  2. Login dengan memasukkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) dan pilihan program studi. Jika tidak dapat login, gunakan mode private/incognito di browser;
  3. Ikuti petunjuk yang disampaikan, isi semua formulir secara lengkap dan unggah dokumen atau berkas yang sesuai;
  4. Calon mahasiswa baru yang tidak melengkapi isian dan dokumen pada laman pra-registrasi.ui.ac.id dinyatakan tidak meyelesaikan tahap pra-registrasi sehingga tidak diperkenankan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Dokumen untuk Pra-Registrasi

  1. Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);
  2. Ijazah, atau Surat Keterangan Lulus ditandatangan Kepala Sekolah atau Dekan, atau Surat Verifikasi dari Universitas Indonesia.

    Bila berasal dari lembaga pendidikan luar negeri, siapkan juga Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  3. Kartu BPJS Kesehatan (jika memiliki);
  4. Kartu anggota asuransi kesehatan lain yang masih berlaku (jika ada);
  5. Mengunduh Surat Pernyataan (yang di-generate oleh sistem) untuk ditandatangani di atas Materai.

*) Semua dokumen tersebut harus dipersiapkan terlebih dahulu dan dipindai (scan) dalam bentuk pdf.

Ketentuan Mengisi Formulir Pra-Registrasi

  1. Perhatikan nama yang tertera adalah nama yang digunakan pada saat mendaftar.

    Nama tersebut harus sama dengan nama yang tertera pada ijazah yang digunakan pada saat mendaftar.
  2. Isi alamat lengkap rumah yang sesuai KTP atau KK, meliputi Nama Jalan, Nomor Rumah, RT, dan RW.

    Ketik kata kunci untuk menemukan Nama Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kota/Kabupaten dan Provinsi sudah tersedia.
  3. Isi alamat email yang biasa digunakan. Jika belum mempunyai email, bisa membuat email terlebih dahulu.

    Pastikan alamat email yang dimasukkan adalah alamat email yang aktif. Segala informasi yang berkaitan dengan registrasi akan dikirimkan ke alamat email ini.
  4. Masukkan nomor telepon aktif.
  5. Masukkan nama tempat lahir (Nama Kabupaten atau nama Kota) sesuai akta kelahiran atau KK.
  6. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan yang tertera di KTP atau KK.
  7. Unggah file Scan KTP atau KK.
  8. Download dan cetak Surat Pernyataan sebagai Mahasiswa UI, kemudian tandatangani di atas materai Rp 6.000.
  9. Unggah file Scan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai.
  10. Masukkan nomor ijazah (jika belum ada bisa menggunakan Surat Keterangan Lulus).
  11. Unggah file ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
  12. Ketik kata kunci untuk menemukan sekolah/perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut.
  13. Jika sudah memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, isikan nomor kartu dan unggah file kartu BPJS.
  14. Jika memiliki kartu asuransi kesehatan komersial, isikan nomor kartu dan unggah file kartu.
  15. Jangan lupa untuk menekan tombol Simpan.
  16. Klik "Cetak Bukti Pra-Registrasi" untuk mencetak Ringkasan.

Tahap 2: Penetapan UKT

Tahap penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan mekanisme penetapan biaya kuliah bagi mahasiswa UI yang didasarkan pada kemampuan bayar.

Dalam tahap ini, calon mahasiswa baru dapat melakukan pengajuan penetapan UKT secara online pada pada 27-31 Juli 2024.

Berikut tahap-tahap dalam pengajuan penetepan UKT:

Baca juga: Biaya Kuliah Jalur Mandiri UI 2024, UKT S1 Terendah Rp500 Ribu dan Tertinggi Rp20 Juta

  1. Wajib sudah menyelesaikan tahap pra-registrasi.
  2. Mendaftar pada sistem UKT UI di laman ukt.ui.ac.id.
  3. Memilih UKT Pilihan atau UKT Berkeadilan.
  4. Melakukan pengisian form UKT Berkeadilan dan unggah berkas yang sesuai pada halaman Sistem Informasi UKT ukt.ui.ac.id.
  5. Review data dan penetapan UKT awal oleh Kelompok Kerja (Pokja) UKT UI.
  6. Calon mahasiswa baru merespon penetapan awal UKT (memilih untuk membayar lunas, membayar dengan cicilan, atau mengajukan pertanyaan).

    Pengajuan keringanan melalui mekanisme dengan mengajukan pertanyaan (berupa interaksi dengan tim Pokja UKT UI).

    Calon mahasiswa baru akan diminta untuk memberikan penjelasan dan lampiran/bukti dukung tambahan jika diperlukan.
  7. Penetapan dan Pengumuman UKT bagi calon mahasiswa baru yang mengajukan pertanyaan.

*) Bagi calon mahasiswa pendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur Simak UI, tetap WAJIB melakukan tahap ini sebagai bagian dari seleksi KIP-Kuliah UI.

Berkas Pengajuan Penetapan UKT

- Berkas wajib:

  1. KTP dan KK calon mahasiswa baru;
  2. Foto atau scan Kartu BPJS/Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan asuransi lainnya (jika ada);
  3. KTP orang tua/wali (penanggung biaya kuliah);
  4. Bukti SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan)/Surat Keterangan Sekolah (jika bebas SPP);
  5. Slip gaji/Surat Keterangan Penghasilan Mutasi Rekening tiga bulan terakhir bagi penanggung biaya kuliah;
  6. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Terakhir/Surat Pernyataan tidak memiliki SPT;
  7. Bukti tagihan listrik tiga bulan terakhir;
  8. Surat pernyataan tidak merokok (jika anggota keluarga tidak merokok);
  9. Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir rumah orang tua/wali (jika status rumah milik orang tua/wali);
  10. Foto rumah atau tempat tinggal;
  11. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor dan/atau mobil;
  12. Surat kontrak mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan KIP-K (untuk calon penerima beasiswa KIP-K).

- Berkas tidak wajib:

  1. Surat Keterangan tetangga terdekat;
  2. Surat Keterangan kemampuan ekonomi.

Tahap 3: Pembayaran Biaya Kuliah

  1. Pembayaran biaya kuliah dapat dilakukan pada setelah menerima hasil verifikasi data di email pada tahap Pra-Registrasi.
  2. Pembayaran biaya kuliah dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan UI yakni BNI, BRI, Mandiri, BTN, Bank Permata, CIMB Niaga, Bank Bukopin, dan BSI.
  3. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, Teller Bank, dan Self Service Terminal (SST).
  4. Pastikan Anda memasukkan nomor registrasi dengan benar.
  5. Periksa kesesuaian Nama Mahasiswa dan jumlah biaya yang ditagihkan.
  6. Biaya kuliah yang muncul pada layar ATM atau minta Teller Bank untuk memeriksa.
  7. Simpan resi pembayaran sebagai bukti.

*) Biaya kuliah yang telah dibayarkan oleh calon mahasiswa baru yang mengundurkan diri tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.

Biaya kuliah yang telah dibayarkan untuk dan atas nama mahasiswa tidak dapat dialihkan untuk pembayaran kuliah mahasiswa lain dan/atau jenjang/program pendidikan/jalur masuk lain.

Tahap 4: Registrasi Administrasi

  1. Calon mahasiswa baru yang sudah menyelesaikan Pra-Registrasi dan melakukan pembayaran biaya kuliah akan terdaftar secara otomatis sebagai mahasiswa baru.
  2. Username dan password akun SSO UI untuk Registrasi Akademik akan dikirimkan melalui email sesuai data Pra-Registrasi.
  3. Calon mahasiswa baru dinyatakan mengundurkan diri apabila tidak menyelesaikan Pra-Registrasi dan melakukan pembayaran biaya kuliah.
  4. Bagi calon mahasiswa baru yang telah mengikuti perkuliahan dan mendapatkan mikro-kredensial melalui program Pre-University (Pre-U), informasi periode pongakuan mikro-kredensial menjadi Satuan Kredit Semester (SKS) akan diinformasikan lebih lanjut melalui halaman cil.ui.ac.id.

(mg/Tiara Eka Maharani)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini