News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beasiswa Pendidikan

Link Cek Penerima PIP Agustus 2024, Lengkap dengan Syarat Berkas Pencairan di Bank Penyalur

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara cek penerima PIP 2024 lewat HP -Berikut link cek penerima PIP Agustus 2024 yang cair, lengkap dengan berkas yang disiapkan untuk mencairkan melalui bank penyalur dan caranya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut link cek penerima PIP Agustus 2024 yang cair.

Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah memulai pencairan tahap 2 pada bulan Agustus 2024.

Penerima PIP Agustus 2024 diberikan kepada siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat.

Adapun penerima PIP Agustus 2024 dapat dilihat melalui link berikut:

Link Cek Penerima PIP Agustus 2024: KLIK

Untuk memeriksa status penerima bantuan PIP Agustus 2024, siswa atau wali dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Cara Cek Penerima PIP Agustus 2024

  1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/;
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa;
  3. Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas;
  4. Klik 'Cek Penerima PIP';
  5. Tampilan halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
Cara Cek Penerima PIP di Laman pip.kemdikbud.go.id (pip.kemdikbud.go.id)

Sementara itu, pencairan dana PIP Agustus 2024 dapat dilakukan melalui bank penyalur dengan menyiapkan berkas-berkas berikut:

Berkas Pencairan Dana PIP Agustus 2024 di Bank Penyalur

  • Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP Orang Tua
  • Buku Tabungan (Rekening SimPel)

Cara Mencairkan Dana PIP

Setelah terdaftar sebagai penerima PIP, siswa atau orang tua dapat mencairkan dana bantuan PIP.

Adapun beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh siswa atau orang tua pada saat proses pencairan PIP, sebagai berikut:

  1. Pastikan nama Anda sudah tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id;
  2. Perhatikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan;
  3. Siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan);
  4. Kunjungi bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan;
  5. Ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.

Besaran Bantuan PIP Agustus 2024

  1. SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Kategori Penerima PIP

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Baca juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima PIP Bulan Agustus 2024, Masukkan NISN dan NIK

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Sebagai informasi, informasi terkait pencairan PIP dapat berubah sewaktu-waktu.

Oleh karena itu, penerima disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Kemdikbud atau sekolah terkait perkembangan terbaru mengenai PIP.

(Tribunnews.com/M Alvian F/Latifah/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini