News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beasiswa Pendidikan

Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dokter - Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU dibuka mulai 19 Agustus sampai 23 September 2024, simak syarat dan jadwal seleksinya.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) dibuka mulai 19 Agustus sampai 23 September 2024 mendatang.

Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU merupakan program beasiswa untuk masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai dokter dalam rangka memenuhi kualifikasi untuk menempuh PPDS di RSPPU yang ditetapkan oleh LPDP.

RSPPU sendiri adalah Rumah Sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis.

Sasaran program Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai dokter dan memilki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif serta Surat Izin Praktik (SIP) aktif.

Proses pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU dilakukan melalui dua portal, yakni pada aplikasi SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan dan laman http://www.beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.

Khusus pendaftar yang belum mendapat LoA Unconditional dari perguruan tinggi diperbolehkan mendaftar Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU dengan hanya melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan.

Pendaftar Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU dapat memilih paling banyak 2 (dua) pilihan RSPPU tujuan dan program studi tujuan.

Syarat Daftar Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU

Berikut ini persyaratan pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU:

  1. Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter aktif dengan pengalaman kerja klinis paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip) yang dibuktikan dengan Surat Izin Praktik (SIP).
  2. Memiliki dan mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih aktif.
  3. Memiliki dan mengunggah Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip).
  4. Bersedia melaksanakan penempatan pasca pendidikan melalui Beasiswa LPDP DS RSPPU:
    • Bagi dokter PNS kembali ke daerah tugas
    • Bagi dokter Non PNS, penempatan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian
  5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diperbolehkan mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
  6. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS
  7. Pendaftar yang telah selesai menempuh progam magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS
  8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi Dokter Spesialis dapat mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa/peserta didik yang diterbitkan oleh RSPPU/perguruan tinggi
  9. Tidak akan menerima beasiswa untuk studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain yang berpotensi double funding apabila ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.
  10. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar, yaitu berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 31 Desember di tahun
  11. Mengunggah dokumen ijazah Pendidikan profesi
  12. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang- kurangnya 2,75 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip
    • Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
      1) hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK, atau
      2) tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK tersebut belum terbit.
  13. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat
  14. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    • mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP; dan
    • mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP)
  15. Mengunggah dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran dan diterbitkan oleh ETS (ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, IELTSTM 0 atau PTE Academic 36.
    • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia
  16. Menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran
  17. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan
  18. Menulis rencana pasca studi dan rencana kontribusi
  19. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi
  20. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • Kelas Eksekutif
    • Kelas Khusus
    • Kelas Karyawan
    • Kelas Jarak Jauh
    • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
    • Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri
    • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
    • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

Cara Daftar Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU

Berikut tata cara pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU

  1. Pastikan telah menyelesaikan pendaftaran PPDS RSPPU pada aplikasi SATUSEHAT Kementerian
  2. Selanjutnya, daftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  3. Lengkapi dan unggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran;
  4. Lakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Baca juga: Beasiswa LPDP Jenjang S2 di Australia, Usia 42 Tahun Bisa Daftar, Tidak Ada Seleksi Bakat Skolastik

Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU

Seleksi Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi substansi.

Berikut ini jadwal seleksi Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU:

  • Pendaftaran Seleksi: 19 Agustus - 23 September 2024 (Catatan: Submit dimulai tanggal 10 September 2024)
  • Seleksi Administrasi: 24 - 27 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 September 2024
  • Seleksi Substansi: 25 November - 16 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: Menyesuaikan dengan jadwal Kemenkes

Informasi lebih lanjut mengenai Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini