TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 halaman 128 dan 129 Kurikulum Merdeka.
Pada soal PAI kelas 12 halaman 128 dan 129, siswa diminta untuk mempelajari tentang ahli waris.
Sebelum melihat kunci jawaban PAI kelas 12 halaman 128 dan 129, siswa diharapkan dapat terlebih dahulu menjawab soal secara mandiri.
Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak.
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 128-129
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban:
Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban:
Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah anak laki-laki suami, dan ayah.
3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!
Jawaban:
- Membunuh
- Murtad
- Kair
- Sebagai hamba sahaya
- Mati bersamaan
4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat, harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
Jawaban:
Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa = 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)
Bagian masing-masing ahli waris adalah:
Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Ayah selaku asabah = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jumlah = Rp. 120.000.000,00
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 100 Kurikulum Merdeka: Perilaku Munafik
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
Jawaban:
- Memelihara hubungan keluarga muslim
- Anak laki-laki mendapat bagian lebih banyak sesuai tanggung jawab yang dipikulnya
- Melaksanakan perintah Allah Swt. Dan Rasulullah Saw.
- Mewujudkan keadilan berdasarkan syariat Islam
*) Disclaimer:
Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu proses belajar anak.
Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunnews.com/Ifan)