TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar pertemuan khusus pada Senin (23/9) untuk membahas kasus dugaan bullying di SMA BINUS Simprug. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Khusus Jakarta, Kepala Dinas Sosial Daerah Khusus Jakarta, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Khusus Jakarta dan perwakilan SMA Bina Nusantara Simprug.
Pertemuan ini merupakan upaya KPAI untuk duduk bersama dan mendengar secara utuh kronologis kejadian tersebut serta upaya-upaya yang telah dilakukan oleh sekolah maupun pihak-pihak lainnya dalam proses kasus ini.
Ditemui secara langsung, Dr. Aris Adi Leksono, M.M.Pd, Komisioner KPAI menyampaikan bahwa lembaganya akan memastikan sistem perlindungan anak berjalan dengan baik, baik untuk anak pelapor maupun terlapor. Ia juga menyatakan bahwa segala tahapan proses hukum harus berjalan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna melindungi semua pihak yang terlibat.
KPAI turut menyoroti pentingnya menjaga proses pembelajaran anak-anak yang terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, sebagian dari mereka ada yang sudah menginjak kelas 12 dan perlu diperhatikan kembali proses pembelajarannya agar tetap dapat mengikuti ujian dengan baik. Selain memperhatikan anak-anak yang terlibat, KPAI menekankan agar proses pembelajaran siswa yang tidak terlibat dalam kasus ini juga tetap terjaga dengan baik dan kondusif.
Baca juga: Pelapor Dugaan Bullying BINUS Sampaikan Keterangan Berbeda di Rapat DPR, Ada Apa?
Terlebih lagi, KPAI menerima informasi bahwa sempat ada demonstrasi di SMA BINUS Simprug yang mengganggu keamanan dan kenyamanan siswa lainnya dalam proses belajar. Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI mengungkapkan, "Kami sesalkan jika aspirasi disampaikan dengan cara yang mengganggu aktivitas belajar. Penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan kepada pihak yang tepat seperti kepolisian tanpa mengorbankan keamanan siswa lainnya.”
Lebih lanjut, KPAI menegaskan pentingnya untuk seluruh pihak dapat melindungi identitas anak, terutama mereka yang terlibat dalam kasus ini. KPAI mengimbau agar semua pihak, termasuk media, berhati-hati dalam memberitakan kasus yang melibatkan anak. “Tolong kepentingan terbaik bagi anak itu yang diutamakan. Jadi, tidak hanya viralnya saja, tidak hanya juga momentum apa dia keluarga siapa dan lain sebagainya, tetapi kepentingan yang terbaik bagi anak,” tambah Diyah.
KPAI juga berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik sekolah, kepolisian, maupun kementerian terkait, dapat segera menyelesaikan masalah ini tanpa menambah beban bagi siswa lainnya. “Keselamatan dan kesejahteraan anak menjadi fokus utama KPAI dalam menangani kasus ini,” tutup Dr. Aris Adi Leksono, M.M.Pd, Komisioner KPAI.(***VIN***)
Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Jangan Menyeret Orang Tak Bersalah di Dugaan Bullying SMA Binus