News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Jadi Kontroversi, UIPM: Sudah Memenuhi Syarat 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad didampingi Nagita Slavina saat menerima gelar doktor kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand.

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Bangkok, Thailand menegaskan, pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa kepada selebritas Raffi Ahmad sudah memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak.

Pernyataan UIPM tersebut menanggapi kontroversi di masyarakat tentang gelar doktor honoris causa yang didapatkan suami Nagita Slavina tersebut.

Dalam surat tertulis kepada Tribunnews.com, UIPM Indonesia menyatakan, Raffi Ahmad memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa.

"Menyikapi informasi yang beredar di khalayak ramai terkait pemberian gelar penghormatan honoris causa kepada influencer ternama Indonesia yang diberikan oleh UIPM Thailand perlu diketahui bahwa honoric causa atau doktor kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang memenuhi syarat," sebut Tim Hukum UIPM Indonesia, Selasa (1/10/2024).

Pihak UIPM Indonesia menyebut bahwa penerima tidak harus lulus dari pendidikan yang sesuai dengan gelar tersebut.

"Seseorang tersebut tidak perlu mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaan tersebut," tulisnya.

UIPM merujuk kepada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), menyatakan gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

Baca juga: Netizen Kepoin Kampus Thailand yang Kasih Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad: Ternyata Hotel

"Maka apabila ada pihak-pihak yang merugikan dan merusak nama baik akan dilakukan proses hukum sebagai dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 27 ayat (3) J.) Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang ITE," tulis keterangan itu.

Seperti diketahui, Raffi Ahmad mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.

Baca juga: Mengenal UIPM, Kampus di Thailand yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad

Doktor Kehormatan tersebut diberikan Profesor Kanoksak Likitpriwan, Presiden UIPM, Thailand.

UIPM dikabarkan merupakan kampus online. UIPM diakreditasi oleh UAPCU Number 2000-HE-DE-874562 (CPD Accreditation Groupn di London-Inggris Raya) dan untuk terlibat dan mengoperasikan pendidikan jarak jauh di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini