News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Kemenhub Buka Seleksi PPPK 2024, Cek Kriteria Pelamar dan Syaratnya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenhub buka seleksi PPPK 2024 untuk sejumlah jabatan dan formasi, cek kriteria pelamar dan syaratnya.

TRUBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Seleksi PPPK Kemenhub 2024 dibuka untuk berbagai kualifikasi pendidikan dan sejumlah unit penempatan. 

Rincian formasi dan unit kerja penempatan PPPK Kemenhub 2024 dapat dilihat pada laman cpns.dephub.go.id

Jadwal pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 terbagi dalam dua periode. 

Periode pertama telah dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024, sedangkan periode kedua baru akan dibuka pada 17 November sampai 31 Desember 2024.

Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id

Simak kriteria pelamar, persyaratan, dan jadwal PPPK Kemenhub 2024 di bawah ini.

Kriteria Pelamar PPPK Kemenhub 2024

  • Pegawai Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II) Kementerian Perhubungan yang terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara, aktif bekerja dan melamar di Kementerian Perhubungan.
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja di Kementerian Perhubungan.
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan dan aktif bekerja pada Kementerian Perhubungan paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
  • Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada Pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
    2. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
      1) Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      2) Tautan/ link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Persyaratan Pelamar PPPK Kemenhub 2024

  1. Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu saat melamar pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP);
  11. Tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengkonsumsi/ tidak menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK);
  12. Bagi Wanita tidak bertato/ bekas tato dan tidak tindik/ bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat, serta bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tidak tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  13. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
  15. Pelamar merupakan lulusan:
    • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Tenaga Kesehatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II);
    • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Tenaga Kesehatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III),
      dan Diploma Dua (D-II) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
    • Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau KementerianAgama;
    • Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
      kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau Kementerian Agama;
    • Sekolah Dasar (SD)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan
      dan teknologi dan/atau Kementerian Agama

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

Selengkapnya, simak jadwal pendaftaran PPPK 2024 periode I dan II di bawah ini. 

1. Jadwal PPPK 2024 Periode I (Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non- ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN)

Baca juga: Daftar Jabatan yang Mensyaratkan STR pada Seleksi PPPK Kemenkes 2024

  • Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
  • Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024
  • Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 - 11 November 2024
  • Penarikan Data Final: 12 s.d. 14 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 s.d. 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

2. Jadwal PPPK 2024 Periode II (bagi Pelamar Tenaga non ASN yang tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN)

  • Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
  • Penarikan Data Final: 1 - 7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025

Informasi lebih lanjut mengenai PPPK Kemenhub 2024, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini