Allah Swt juga menciptakan manusia dengan potensi bertakwa dan berbuat jahat. Selain memiliki kecenderungan untuk bertakwa, manusia juga berpotensi memiliki sifat tamak dan rakus yang dapat merugikan orang lain.
Oleh karena itu perlu ada ketentuan yang mengatur interaksi itu agar menghasilkan kemaslahatan bersama dan terhindar dari kemaksiatan terhadap sesama. Untuk tujuan inilah, Islam menetapkan syari’at yang dirinci oleh para ulama dengan ilmu fikih muamalah.
3. Perhatikan narasi berikut!
Akad dalam transaksi jual beli dan hutang piutang memiliki fungsi untuk memperjelas kesepakatan antara dua belah pihak yang saling bertransaksi.
Jelaskan hikmah adanya akad dalam transaksi tersebut!
Jawaban:
Akad dalam muamalah antar sesama manusia tentu mempunyai hikmah, di antara hikmah diadakannya akad adalah sebagai berikut:
- Adanya ikatan yang kuat antara dua orang atau lebih di dalam bertransaksi atau memiliki sesuatu
- Tidak dapat sembarangan dalam membatalkan suatu ikatan perjanjian, karena telah diatur secara syar'i
- Munculnya pertanggung jawaban moral dan material
- Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak
- Terhindarnya perselisihan dari kedua belah pihak
- Terhindar dari pemilikan harta secara tidak sah
- Status kepemilikan terhadap harta benda menjadi jelas
4. Perhatikan ilustrasi berikut!
Yadi membeli seragam sekolah dari sebuah toko. Sesampainya di rumah ternyata Yadi menemukan ada jahitan yang tidak sempurna di bagian ketiak baju, sehingga tampak berlubang.
Bagaimanakah fikih muamalah menyelesaikan persoalan ini?
Jawaban:
Jika di awal terdapat perjanjian antara Yadi dan penjual toko mengenai pembembalian atau penukaran barang yang rusak, maka Yadi bisa mengembalikan atau menukar segaram sekolahnya dengan yang lebih baik.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 215 216 Kurikulum Merdeka: Tentang Toleransi
5. Perhatikan ilustrasi berikut!
Suatu ketika Siti mendapatkan kiriman video di media sosial tentang seorang ulama yang mengharamkan bunga bank.