Menurut ulama itu bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Di video itu juga dijelaskan tentang berbagai bahaya riba yang mengerikan. Siti menjadi takut akibat penjelasan di dalam video itu.
Padahal selama ini Siti memiliki pinjaman di bank untuk modal usaha membuka warung makan yang selama ini menjadi mata pencahariannya. Siti pun menjadi bingung untuk menentukan sikap.
Bagaimana pendapat kalian tentang persoalan ini. Saran seperti apakah yang bisa kalian sampaikan kepada Siti?
Jawaban:
Di Indonesia, organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank termasuk riba sehingga hukumnya haram.
MUI mengeluarkan fatwa haram pada tahun 2003, sedangkan Muhammadiyah mengelurkannya pada tahun 2010.
Dua ormas itu mendorong umat Islam agar berpindah dari bank konvensional yang berbabis bunga ke bank syariah yang menggunakan sistem bagi hasil.
Untuk itu, Siti bisa mengikuti fatwa dari MUI dan Muhammadiyah tersebut bila masih bisa berpindah ke bank syariah.
*) Disclaimer:
Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu proses belajar anak.
Biarkan anak mengerjakan soal terlebih dahulu, lalu gunakan kunci jawaban ini untuk mengoreksi.
(Tribunnews.com/Ifan)