News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 246 247 Kurikulum Merdeka: Hutang dan Jual Beli

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 8 halaman 246 dan 247 Kurikulum Merdeka.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 8 halaman 246 dan 247 Kurikulum Merdeka.

Pada soal PAI kelas 8 halaman 246 dan 247, siswa diminta untuk mempelajari tentang hutang dan jual beli.

Sebelum melihat kunci jawaban PAI kelas 8 halaman 246 dan 247, siswa diharapkan dapat terlebih dahulu menjawab soal secara mandiri.

Kunci jawaban ini, digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak.

Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 246-247

1. Perhatikan narasi berikut!

Di dalam bahasa Indonesia, kata hutang piutang digunakan secara luas. Sedangkan di dalam bahasa Arab ada hutang piutang dayn dan qarḍ . Apakah perbedaan dua istilah tersebut?

Jawaban:

Ada dua kata dalam bahasa Arab yang diartikan sebagai hutang piutang, yaitu dayn dan qarḍ.

Dalam bahasa Indonesia dua kata ini sama-sama diartikan dengan hutang piutang. Akan tetapi dalam fikih muamalah, dua kata ini memiliki perbedaan. Perbedaan di antara dua kata ini memiliki dampak hukum dalam pelaksanaan fikih muamalah.

Dayn mencakup segala jenis hutang yang terjadi karena sebab apapun, seperti jual beli, sewa menyewa, ataupun pijnam meminjam.

2. Perhatikan narasi berikut!

Manusia membutuhkan interaksi antara satu dengan yang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari interaksi ini terjadilah transaksi tukar menukar, sewa menyewa, pinjam meminjam, jual beli, dan lain sebagainya.

Islam kemudian mengatur berbagai transaksi itu dalam fikih muamalah. Mengapa transaksi-transaksi itu perlu diatur dalam fikih muamalah?

Jawaban: 

Allah Swt juga menciptakan manusia dengan potensi bertakwa dan berbuat jahat. Selain memiliki kecenderungan untuk bertakwa, manusia juga berpotensi memiliki sifat tamak dan rakus yang dapat merugikan orang lain.

Oleh karena itu perlu ada ketentuan yang mengatur interaksi itu agar menghasilkan kemaslahatan bersama dan terhindar dari kemaksiatan terhadap sesama. Untuk tujuan inilah, Islam menetapkan syari’at yang dirinci oleh para ulama dengan ilmu fikih muamalah.

3. Perhatikan narasi berikut!

Akad dalam transaksi jual beli dan hutang piutang memiliki fungsi untuk memperjelas kesepakatan antara dua belah pihak yang saling bertransaksi.

Jelaskan hikmah adanya akad dalam transaksi tersebut!

Jawaban: 

Akad dalam muamalah antar sesama manusia tentu mempunyai hikmah, di antara hikmah diadakannya akad adalah sebagai berikut:

  • Adanya ikatan yang kuat antara dua orang atau lebih di dalam bertransaksi atau memiliki sesuatu
  • Tidak dapat sembarangan dalam membatalkan suatu ikatan perjanjian, karena telah diatur secara syar'i
  • Munculnya pertanggung jawaban moral dan material
  • Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak
  • Terhindarnya perselisihan dari kedua belah pihak
  • Terhindar dari pemilikan harta secara tidak sah
  • Status kepemilikan terhadap harta benda menjadi jelas

4. Perhatikan ilustrasi berikut!

Yadi membeli seragam sekolah dari sebuah toko. Sesampainya di rumah ternyata Yadi menemukan ada jahitan yang tidak sempurna di bagian ketiak baju, sehingga tampak berlubang.

Bagaimanakah fikih muamalah menyelesaikan persoalan ini?

Jawaban:

Jika di awal terdapat perjanjian antara Yadi dan penjual toko mengenai pembembalian atau penukaran barang yang rusak, maka Yadi bisa mengembalikan atau menukar segaram sekolahnya dengan yang lebih baik.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 215 216 Kurikulum Merdeka: Tentang Toleransi

5. Perhatikan ilustrasi berikut!

Suatu ketika Siti mendapatkan kiriman video di media sosial tentang seorang ulama yang mengharamkan bunga bank.

Menurut ulama itu bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Di video itu juga dijelaskan tentang berbagai bahaya riba yang mengerikan. Siti menjadi takut akibat penjelasan di dalam video itu.

Padahal selama ini Siti memiliki pinjaman di bank untuk modal usaha membuka warung makan yang selama ini menjadi mata pencahariannya. Siti pun menjadi bingung untuk menentukan sikap.

Bagaimana pendapat kalian tentang persoalan ini. Saran seperti apakah yang bisa kalian sampaikan kepada Siti?

Jawaban:

Di Indonesia, organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank termasuk riba sehingga hukumnya haram.

MUI mengeluarkan fatwa haram pada tahun 2003, sedangkan Muhammadiyah mengelurkannya pada tahun 2010.

Dua ormas itu mendorong umat Islam agar berpindah dari bank konvensional yang berbabis bunga ke bank syariah yang menggunakan sistem bagi hasil.

Untuk itu, Siti bisa mengikuti fatwa dari MUI dan Muhammadiyah tersebut bila masih bisa berpindah ke bank syariah.

*) Disclaimer:

Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu proses belajar anak.

Biarkan anak mengerjakan soal terlebih dahulu, lalu gunakan kunci jawaban ini untuk mengoreksi.

(Tribunnews.com/Ifan)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini