TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meluncurkan posko pelayanan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jaminan Mahasiswa Unggul (KJMU).
Posko pelayanan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai kedua program bantuan pendidikan tersebut.
Apa Itu KJP Plus dan KJMU?
KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.
Program ini menyasar pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK dengan bantuan yang diberikan berkisar antara Rp 115 ribu hingga Rp 290 ribu per bulan.
Di sisi lain, KJMU ditujukan untuk mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang D3, D4, atau S1.
Penerima manfaat KJMU berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 15 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.
Lokasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU
Dengan banyaknya informasi yang beredar, seringkali terjadi ketidakselarasan informasi yang diterima oleh siswa atau orang tua terkait KJP Plus dan KJMU.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov DKI Jakarta menyediakan posko pelayanan di sejumlah lokasi guna membantu warga mendapatkan informasi yang tepat terkait KJP Plus dan KJMU.
Berikut daftar lokasinya:
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 1 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat Blok C lantai 4
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat blok D lantai 8
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 1 atau Kantor Walikota Jakarta Selatan blok A lantai 11
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2 atau Kantor Walikota Jakarta Selatan blok A lantai 8
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 atau Kantor Walikota Jakarta Timur blok D lantai 3
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2 atau Kantor Walikota Jakarta Timur blok D lantai 4
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1 atau Kantor Walikota Jakarta Barat blok B lantai 11
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2 atau Kantor Walikota Jakarta Barat blok B lantai 11
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1 atau Kantor Walikota Jakarta Utara blok R lantai 2
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat blok P lantai 1
- Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu (rumah dinas atau transit guru)
Baca juga: Panduan Cek KJP Plus Tahap 2 Bulan Desember 2024, Cukup Siapkan NIK Peserta Didik
Waktu Operasional Pelayanan KJP Plus dan KJMU
Adapun waktu operasional posko pelayanan KJP Plus dan KJMU dibuka pada:
- Hari: Senin - Jumat
- Waktu: 08.00 - 16.00 WIB
Bagaimana Jika Tidak Bisa Mengunjungi Posko Secara Langsung?
Jika Anda tidak dapat mengunjungi posko secara langsung, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi secara online.
Anda bisa menghubungi nomor telepon 021-857-1012 atau melalui WhatsApp di 0852-1124-7089.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut soal bantuan KJP Plus dan KJMU, kujungi website resmi kjp.jakarta.go.id atau akun Instagram @upt.p4op.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga DKI Jakarta dapat lebih mudah mengakses informasi dan mendapatkan bantuan pendidikan yang diperlukan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).