TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta membuka posko pelayanan bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan atau menanyakan informasi terkait Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jaminan Mahasiswa Unggul (KJMU).
KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi warga DKI Jakarta yang menyasar siswa SD, SMP, dan SMA/SMK.
Sementara itu, KJMU adalah bantuan peningkatan pendidikan bagi mahasiswa untuk menempuh pendidikan jenjang D3, D4 atau S1.
Kedua jenis bantuan tersebut ditujukan bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
KJP Plus memberikan bantuan kebutuhan sekolah siswa berkisar Rp 115 ribu hingga Rp 290 ribu per bulan.
Sedangkan penerima manfaat KJMU berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.
Untuk mengantisipasi ketidakselarasan informasi yang diterima siswa atau orang tua, maka Pemprov DKI Jakarta menyediakan posko pelayanan KJP Plus dan KJMU di sejumlah titik lokasi.
Simak daftar lokasi dan waktu operasionalnya di bawah ini.
Lokasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 1 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat Blok C lantai 4
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat blok D lantai 8
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 1 atau Kantor Walikota Jakarta Selatan blok A lantai 11
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2 atau Kantor Walikota Jakarta Selatan blok A lantai 8
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 atau Kantor Walikota Jakarta Timur blok D lantai 3
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2 atau Kantor Walikota Jakarta Timur blok D lantai 4
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1 atau Kantor Walikota Jakarta Barat blok B lantai 11
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2 atau Kantor Walikota Jakarta Barat blok B lantai 11
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1 atau Kantor Walikota Jakarta Utara blok R lantai 2
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat blok P lantai 1
- Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu (rumah dinas atau transit guru)
Waktu Operasional Pelayanan KJP Plus dan KJMU
Adapun waktu operasional posko pelayanan KJP Plus dan KJMU dibuka pada:
- Hari: Senin - Jumat
- Waktu: 08.00 - 16.00 WIB
Baca juga: Panduan Cek KJP Plus Tahap 2 Bulan Desember 2024, Cukup Siapkan NIK Peserta Didik
Layanan Online KJP Plus dan KJMU
Selain datang ke posko pelayanan yang terdapat di suku-suku dinas pendidikan DKI Jakarta, Anda juga bisa mendapatkan informasi dan mengajukan keluhan terkait KJP Plus atau KJMU secara online.
Salah satunya lewat nomor telepon 021-857-1012.
Selain itu, Anda juga bisa mencoba pelayanan lewat nomor Whatsapp di 085211247089.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut soal bantuan KJP Plus dan KJMU, kujungi website resmi kjp.jakarta.go.id atau akun Instagram @upt.p4op.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)