News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Merdeka Mengajar

Cara Mudah Sinkronkan Data PMM di e-kinerja BKN bagi Guru dan Kepsek

Penulis: Bobby W
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Integrasi antara Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia terus mengembangkan sistem pendidikan dan salah satu metodenya adalah sinkronisasi data pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan sistem e-Kinerja dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Inovasi terbaru penyelarasan sistem PMM dengan e-Kinerja BKN untuk guru dan kepala sekolah ini mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025..

Sinkronisasi data yang telah dibuat oleh para guru dan Kepala Sekolah pada PMM ke dalam sistem e-Kinerja BKN merupakan langkah krusial agar kinerja tenaga pendidik menjadi lebih akurat dan terhubung secara terpadu.

Upaya ini tidak hanya berfokus pada pengembangan materi dan kurikulum untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa, tetapi juga pada peningkatan sistem yang mendukung tenaga pengajar.

Pada sistem evaluasi kinerja sebelumnya, guru dan kepala sekolah menjalani penilaian dua kali dalam setahun.

Untuk keperluan tersebut, mereka harus mengunggah sejumlah besar dokumen pendukung, yang memakan banyak waktu dan dapat mengganggu pelaksanaan tugas utama mereka sebagai pendidik dan pembina.

Melalui sistem yang telah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN ini, evaluasi kini dilakukan hanya sekali setahun tanpa perlu mengunggah dokumen secara manual.

Selain itu, integrasi ini mempermudah berbagai proses administratif, seperti perhitungan angka kredit, pengajuan kenaikan pangkat, dan pengelolaan kinerja lainnya.

Penyelarasan ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi, meningkatkan efisiensi, dan memastikan proses yang lebih transparan.

Lantas, bagaimana cara untuk mengintegrasikan data PMM dan e-Kinerja BKN bagi para guru dan kepala sekolah?

Berikut adalah penjelasan metodenya secara singkat dan mudah:

Baca juga: Cara Ganti Periode Pengelolaan Kinerja 2025 di PMM oleh Kepala Sekolah dan Guru

Panduan Sinkronisasi PMM ke e-Kinerja BKN untuk Guru dan Kepala Sekolah

Berikut langkah-langkah untuk melakukan sinkronisasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan e-Kinerja BKN bagi guru dan kepala sekolah:

1. Cara Sinkronisasi PMM ke e-Kinerja untuk Guru

  • Akses situs e-Kinerja BKN melalui tautan https://kinerja.bkn.go.id/.
  • Masuk (login) menggunakan Username dan Password MyASN.
  • Pilih menu Profil, lalu klik tombol Sinkro SIASN untuk memperbarui data pengguna.
  • Pilih menu SKP untuk menampilkan daftar Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
  • Klik tombol Sinkro PMM untuk memulai proses sinkronisasi data SKP dengan PMM.
  • Setelah proses selesai, klik OK untuk melihat data yang telah diperbarui. Jika sinkronisasi berhasil, data SKP pada e-Kinerja akan menyesuaikan dengan rencana kinerja yang dibuat di PMM.

2. Cara Sinkronisasi PMM ke e-Kinerja untuk Kepala Sekolah

  • Buka situs e-Kinerja melalui https://kinerja.bkn.go.id/.
  • Masuk (login) menggunakan Username dan Password MyASN.
  • Pilih menu Profil, lalu klik tombol Sinkro SIASN untuk memperbarui data pengguna.
  • Akses menu SKP untuk menampilkan daftar Sasaran Kinerja Pegawai Kepala Sekolah.
  • Klik tombol Sinkro PMM yang terletak di bagian atas halaman SKP untuk memulai sinkronisasi data PMM ke e-Kinerja.
  • Setelah sinkronisasi selesai, klik OK untuk memeriksa data yang telah diperbarui. Jika sinkronisasi berhasil, data SKP di e-Kinerja akan sesuai dengan
  • rencana yang dibuat di PMM.

Catatan Penting:

Sebelum melakukan sinkronisasi, pastikan:

  • Praktik Kinerja guru telah mencapai 100 persen.
  • Bukti dukung Pengembangan Kompetensi dan Laporan Tugas Tambahan, seperti sertifikat pelatihan, sudah terkumpul dan diunggah ke dalam sistem.

Dengan langkah ini, proses sinkronisasi akan berjalan lebih lancar dan efisien tanpa memerlukan perbaikan data di e-Kinerja atau SIASN.

(Tribunnews.com/Bobby)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini