News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 165 166 Kurikulum Merdeka Bab 5: Ayo Berdiskusi

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini kunci jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 165 166 Kurikulum Merdeka Bab 5: Ayo Berdiskusi .

TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban Informatika kelas 12 halaman 165 166 Kurikulum Merdeka dalam artikel berikut ini.

Mata pelajaran Informatika kali ini membahas Bab 5: Dampak Sosial Informatika.

Kunci jawaban Informatika Kelas 12 Kurikulum Merdeka dalam artikel ini bisa menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.

Kunci jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 165 166

Buku Informatika Kelas 12 Halaman 165 166 Kurikulum Merdeka

Baca juga: Kunci Jawaban Informatika Kelas 7 Halaman 91 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 2: Jenis Perangkat Lunak

Bab 5 Dampak Sosial Informatika : Ayo Berdiskusi

Pada aktivitas ini, kalian diminta untuk menelaah tiga pasal yang telah disampaikan pada pembahasan diatas.

Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, diskusikan dengan teman dan buatlah daftar perilaku yang kelihatannya sederhana atau dianggap oleh kalian bukan hal berbahaya tetapi sebenarnya dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang ITE.

Selanjutnya coba buat paparan kreatif dengan menggunakan beragam peraga atau program aplikasi presentasi untuk menyampaikan hasil penelaahan di depan kelas dan diskusikan dengan teman-teman yang lain.

Jangan lupa untuk mencatat semua hasil penelaahan dan diskusi tersebut pada Jurnal Aktivitas Siswa.

Kunci Jawaban

Pasal yang Relevan:

1. Pasal 27 Ayat (3)

  • Tentang tindakan pencemaran nama baik. 
  • Contoh perilaku: Mengunggah atau menyebarkan komentar negatif atau fitnah tentang seseorang di media sosial, baik secara langsung maupun tidak langsung. Meski terlihat seperti hanya sekadar pendapat atau keluhan, tindakan ini bisa digolongkan sebagai pencemaran nama baik dan bisa dilaporkan.

2. Pasal 28 Ayat (2)

  • Tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
  • Contoh perilaku: Menyebarkan konten atau informasi yang bersifat provokatif atau menyinggung isu-isu sensitif seperti SARA. Misalnya, membagikan meme yang berpotensi memancing kebencian antar golongan meskipun hanya dianggap lucu oleh sebagian orang.

3. Pasal 29

  • Tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
  • Contoh perilaku: Mengirim pesan ancaman, meskipun hanya bercanda atau tanpa niat serius, kepada seseorang melalui media sosial, SMS, atau aplikasi pesan lainnya. Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi yang melanggar hukum.

Daftar Perilaku yang Dapat Melanggar UU ITE:

  1. Mengunggah komentar bernada fitnah atau menghina seseorang di media sosial.
  2. Membagikan informasi atau meme yang menyinggung ras, agama, atau kelompok tertentu.
  3. Mengirim ancaman kekerasan atau intimidasi melalui pesan pribadi atau grup.
  4. Menyebarkan kabar bohong (hoaks) meski dengan niat bercanda.
  5. Mengunggah konten yang melanggar privasi seseorang, seperti foto atau data pribadi tanpa izin.

Meskipun perilaku-perilaku ini seringkali dianggap tidak berbahaya, penting untuk menyadari bahwa dalam ranah digital, hukum tetap berlaku, dan ada risiko konsekuensi serius jika melanggar.

Disclaimer:

  • Kunci jawaban Informatika di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini