TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2025 telah dibuka sejak 4 Februari 2025 lalu.
Menurut jadwal, masa pendaftaran KIP Kuliah 2025 akan dibuka hingga 31 Oktober 2025.
Program KIP Kuliah 2025 terbuka untuk lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
Sebelum mendaftar, pastikan NISN, NPSN, NIK valid di Dapodik.
Pendaftar KIP Kuliah 2025 juga wajib memiliki posel (e-mail) yang aktif untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.
Jadwal Penting KIP Kuliah 2025
Secara umum, berikut ini jadwal penting program KIP Kuliah 2025:
- Registrasi/pendaftaran akun KIP Kuliah: 4 Februari-31 Oktober 2025
- Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli - 31 Oktober 2025
- Penetapan penerima baru: 1 Juli - 31 Oktober 2025
Syarat Penerima KIP Kuliah 2025
Simak pula syarat penerima KIP Kuliah 2025 di bawah ini.
- Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Baca juga: Apakah Penerima KIP Kuliah 2025 Wajib Berprestasi Tingkat Nasional dan Internasional? Cek Syaratnya
Syarat Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2025
KIP Kuliah diperuntukkan bagi pendaftar dengan kondisi ekonomi sebagai berikut:
- Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
- Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) maksimal pada Desil 3;
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
- Mahasiswa yang memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai ketentuan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)