News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

2 Penyebab Utama TMS Sekolah Kedinasan Kemenhub: Cek Dokumenmu

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKOLAH KEDINASAN - Grafis dibuat di Canva Premium pada Kamis (10/7/2025). 2 Penyebab Utama TMS Sekolah Kedinasan Kemenhub: Cek Dokumenmu

TRIBUNNEWS.COM - Proses seleksi sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berlanjut. 

Namun, hingga saat ini, masih banyak peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi. 

Berdasarkan data sementara, dua penyebab utama peserta dinyatakan TMS adalah karena tidak melampirkan nilai ijazah dan pakta integritas yang tidak sesuai ketentuan.

1. Tidak Melampirkan Nilai Ijazah

Kesalahan yang paling banyak ditemukan adalah peserta hanya mengunggah ijazah tanpa memperhatikan kelengkapan isi dokumen tersebut, khususnya nilai-nilai yang tercantum di dalamnya.

Padahal, dalam ketentuan resmi, peserta wajib mengunggah ijazah lengkap beserta nilai yang dapat dibaca dengan jelas. 

Ketidaklengkapan ini membuat verifikator tidak bisa memastikan kelulusan akademik peserta, sehingga langsung digolongkan sebagai TMS.

2. Pakta Integritas Tidak Sesuai Ketentuan

Kesalahan lain yang juga banyak ditemukan adalah dokumen pakta integritas yang tidak memenuhi format standar. 

Beberapa peserta menggunakan template sendiri, ada yang tidak memberikan tanda tangan, bahkan ada pula yang tidak menyertakan dokumen tersebut sama sekali.

Padahal, pakta integritas adalah dokumen penting yang menyatakan kesanggupan peserta untuk mematuhi seluruh ketentuan seleksi dan menjalani pendidikan dengan integritas tinggi. 

Baca juga: Medan Tempur di Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan

Format dan isi pakta integritas telah ditentukan secara resmi oleh panitia, sehingga penyimpangan apa pun akan dianggap tidak sah.

Untuk itu, penting bagi peserta untuk memastikan:

  • Dokumen diunggah dalam format yang jelas dan terbaca.
  • Seluruh bagian wajib, seperti nilai pada ijazah dan tanda tangan pada pakta integritas, tidak terlewatkan.
  • Dokumen menggunakan template yang telah disediakan resmi oleh panitia.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini