News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, PINTAR Kemenag

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Kamis (23/10/2025). Salah satu materi penting dalam PINTAR Kemenag, pada pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris ini adalah Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama RI melalui platform digital PINTAR Kemenag kembali menghadirkan pelatihan daring berbasis MOOC (Massive Open Online Course) yang dapat diikuti secara fleksibel dan sepenuhnya online.

Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) SDM Kemenag dalam rangka menyemarakkan Hari Santri 2025.

Salah satu materi penting dalam PINTAR Kemenag, terutama pada pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris ini adalah Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami.

Materi ini membahas secara mendalam aspek hukum, sosial, dan etika dalam praktik pernikahan menurut syariat Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Melalui modul ini, para penghulu dan peserta pelatihan diajak memahami prinsip-prinsip fiqih yang menjadi dasar dalam menentukan keabsahan dan keadilan dalam pernikahan, sekaligus memperkuat peran mereka sebagai pembina ketahanan keluarga muslim.

Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, PINTAR Kemenag

1. Menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) 

Jawaban: Tidak diperbolehkan

2. Dalam kasus poligami, alasan ekonomi yang kuat tidak cukup jika ... 

Jawaban: Istri pertama keberatan

3. Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ... 

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, PINTAR Kemenag

Jawaban: Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

4. Apa yang dimaksud dengan poligami..... 

Jawaban: Menikah lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan

5. Dalam hukum positif Indonesia, poligami hanya diizinkan jika....... 

Jawaban: Istri mengizinkan secara tertulis

6. Dalam fikih, wanita hamil tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain selain..... 

Jawaban: Ayah dari anak dalam kandungan

7. Dalam fiqh Syafi'i, status anak hasil zina tetap dinasabkan kepada..... 

Jawaban: Ibu

8. Syarat yang harus dipenuhi suami untuk mengajukan poligami di Pengadilan Agama adalah berikut ini, kecuali .... 

Jawaban: Suami ingin menikah untuk kepentingan politik

9. Salah satu alasan Pengadilan Agama dapat mengizinkan poligami adalah...... 

Jawaban: Istri tidak mampu memberikan keturunan

10. Menurut hukum Islam, jika seorang pria menikahi wanita hamil karena zina dengannya, maka pernikahan itu....

Jawaban: Sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan

Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 

Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini