TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama RI melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) SDM kembali menghadirkan inovasi pembelajaran digital melalui platform PINTAR Kemenag, dengan membuka Diklat Online Pembuatan Konten Medsos dan AI berbasis MOOC (Massive Open Online Course).
Program ini diselenggarakan dalam rangka menyemarakkan Hari Santri 2025.
Pendaftaran dibuka pada 22-24 Oktober 2025, sementara pelaksanaan diklat daring berlangsung pada 24-29 Oktober 2025.
Peserta akan dibekali keterampilan dalam pembuatan konten kreatif serta pemahaman dasar Artificial Intelligence (AI) sebagai bekal menghadapi tantangan zaman.
Pelatihan ini menekankan pentingnya penguasaan fiqih munakahat dan fiqih mawaris.
Salah satu materi penting yang dipelajari dalam rangkaian pelatihan ini adalah Modul 3.4: Khitbah dan Mahar dalam Islam.
Modul ini membahas secara mendalam hakikat khitbah (lamaran) dan mahar (mas kawin) dua aspek fundamental dalam prosesi pernikahan Islam yang sarat nilai moral, sosial, dan hukum.
Melalui pemahaman modul ini, peserta diharapkan mampu menerapkan prinsip-prinsip syariat dalam praktik nyata, sekaligus meneguhkan peran penghulu dalam mewujudkan keluarga muslim yang harmonis, adil, dan sakinah.
Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam, PINTAR Kemenag
1. Pemberian mahar kepada istri yang dinikahi secara eksplisit telah disebutkan di dalam Al-Qur'an....
Jawaban: Surah An-Nisa'
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, PINTAR Kemenag
2. Rangkaian pernikahan diharuskan adanya peminangan. Istilah yang digunakan Al-Qur'an untuk proses ini adalah...
Jawaban: Khitbah
3. Salah satu hikmah disyariatkannya peminangan dalam rangkaian proses pernikahan, kecuali...
Jawaban: Menunjukkan status sosial ekonomi keluarga
4. Mahar atau maskawin merupakan simbol tanggung jawab suami terhadap istri terkait dengan.....
Baca tanpa iklan