News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam, PINTAR Kemenag

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Kamis (23/10/2025). Salah satu materi penting yang dipelajari dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.4: Khitbah dan Mahar dalam Islam. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama RI melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) SDM kembali menghadirkan inovasi pembelajaran digital melalui platform PINTAR Kemenag, dengan membuka Diklat Online Pembuatan Konten Medsos dan AI berbasis MOOC (Massive Open Online Course).

Program ini diselenggarakan dalam rangka menyemarakkan Hari Santri 2025.

Pendaftaran dibuka pada 22-24 Oktober 2025, sementara pelaksanaan diklat daring berlangsung pada 24-29 Oktober 2025.

Peserta akan dibekali keterampilan dalam pembuatan konten kreatif serta pemahaman dasar Artificial Intelligence (AI) sebagai bekal menghadapi tantangan zaman.

Pelatihan ini menekankan pentingnya penguasaan fiqih munakahat dan fiqih mawaris.

Salah satu materi penting yang dipelajari dalam rangkaian pelatihan ini adalah Modul 3.4: Khitbah dan Mahar dalam Islam. 

Modul ini membahas secara mendalam hakikat khitbah (lamaran) dan mahar (mas kawin) dua aspek fundamental dalam prosesi pernikahan Islam yang sarat nilai moral, sosial, dan hukum. 

Melalui pemahaman modul ini, peserta diharapkan mampu menerapkan prinsip-prinsip syariat dalam praktik nyata, sekaligus meneguhkan peran penghulu dalam mewujudkan keluarga muslim yang harmonis, adil, dan sakinah.

Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam, PINTAR Kemenag

1. Pemberian mahar kepada istri yang dinikahi secara eksplisit telah disebutkan di dalam Al-Qur'an.... 

Jawaban: Surah An-Nisa'

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, PINTAR Kemenag

2. Rangkaian pernikahan diharuskan adanya peminangan. Istilah yang digunakan Al-Qur'an untuk proses ini adalah... 

Jawaban: Khitbah

3. Salah satu hikmah disyariatkannya peminangan dalam rangkaian proses pernikahan, kecuali... 

Jawaban: Menunjukkan status sosial ekonomi keluarga

4. Mahar atau maskawin merupakan simbol tanggung jawab suami terhadap istri terkait dengan..... 

Jawaban: Nafkah

5. Seorang calon istri dianggap sah untuk dipinang oleh seorang calon suami apabila dalam kondisi... 

Jawaban: Semua jawaban benar

6. Kedudukan mahar dalam pernikahan adalah.... 

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, PINTAR Kemenag

Jawaban: Rukun

7. Perkawinan yang dianjurkan Rasulullah saw, adalah perkawinan yang maharnya.... 

Jawaban: Tidak memakai mahar supaya mudah (tidak menyusahkan)

8. Mahar yang telah dibayarkan saat akad nikah dan kemudian terjadi perceraian yang tak diinginkan sebelum berhubungan badan maka harus dikembalikan sebagiannya, karena ... 

Jawaban: Sudah menyebabkan istri berstatus janda namun suami juga belum juga merasakan keintiman sebagai suami

9. Jenis-jenis mahar yang dianjurkan oleh syariat sebagai pemberian sakral dan simbol tanggung jawab suami terhadap nafkah istrinya, kecuali.... 

Jawaban: Semua jawaban benar

10. Pernikahan membawa keberkahan hidup, begitu Al-Qur'an Surah An-Nur: 32 menjelaskan bahwa... 

Jawaban: "Jika mereka masih fakir maka Allah yang akan memberinya rezeki".

Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 

Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini