News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.18 Pedoman dan Instrumen - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Senin (24/11/2025). Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.18 Pedoman dan Instrumen - Bagian 2.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menghadirkan program pelatihan digital melalui platform PINTAR Kemenag.

Pelatihan ini dilaksanakan secara daring melalui sistem MOOC (Massive Open Online Course), yang dirancang fleksibel dan dapat diakses kapan saja tanpa batasan waktu atau jadwal tatap muka. 

Salah satu materi penting dalam rangkaian Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal adalah Modul 3.18: Pedoman dan Instrumen – Bagian 2. 

Modul ini mengajak peserta untuk memahami pedoman, standar, serta instrumen yang digunakan dalam pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH), sehingga calon pengawas dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.

Di tengah persiapan implementasi kewajiban bersertifikat halal pada produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan, kompetensi pengawas JPH menjadi sangat penting. 

Modul ini menekankan pemahaman mendalam tentang regulasi, prosedur sertifikasi halal, serta mekanisme pengawasan yang efektif, agar tercipta sistem jaminan produk halal yang terpercaya bagi masyarakat.

Melalui Modul 3.18 ini, peserta tidak hanya diajak untuk memahami aturan dan pedoman teknis, tetapi juga membangun keterampilan praktis dalam pengawasan, menilai kepatuhan pelaku usaha, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk memastikan produk halal yang beredar benar-benar memenuhi standar.

Modul 3.18 Pedoman dan Instrumen - Bagian 2, PINTAR Kemenag

1. Pemerintah telah menetapak label halal yang berlaku secara nasional. Label halal yang ditetapkan oleh MU masih dapat digunakan paling lama berpa tahun sejak PP No. 39/2021 diundangkan?

Jawaban: 5 tahun

2. Sertifikat halat sesuai dengan ketentuan dikeluarkan oleh? 

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.16 Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional Pengawas JPH - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Jawaban: BPJPH

3. Tujuan melakukan kajl ulang manajemen dalam SJPH pada RPH Ruminansia/RPH Unggas adalah ... 

Jawaban: untuk mengevaluasi penerapan SJPH

4. Sertifikat halal berbentuk digital dan ditandatangani secara elektronik, dapat diunduh melalui? 

Jawaban: Aplikasi SiHalal

5. Sesuai dengan ketentuan warna label halal adalah ... 

Jawaban: Ungu, hitam, putih

6. Kriteria Sistern Jaminan Produk Halal pada RPH Ruminansia/RPH Unggas adalah ... 

Jawaban: komitmen dan tanggung jawab, hewan ternak, PPH, produk, pemantauan dan evaluasi

7. Ketentuan pencantuman Label Halal pada: 

Jawaban: Semua benar

8. Penggunaan logo halal dan label halal pada produk yang telah memperoleh sertifikat, hal ini sesuai dengan ketentuan yong ditetapkan oleh BPJPH yaitu: 

Jawaban: Kep Kepala BPJPH No. 145 Tahun 2022

9. Pengawasan sertifikat halal dan label halal dapat dilakukan oleh? 

Jawaban: Pengawas JPH

10. Audit internal dalam implementasi SJPH pada RPH Ruminansia dan RPH Unggas dilakukan 

Jawaban: 1 kali dalam setahun

Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 

Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini