Ringkasan Berita:
- Kemendikdasmen resmi merilis e-Rapor SMP versi 2025.2 sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem administrasi pendidikan di Indonesia.
- Aplikasi e-Rapor SMP versi 2025.2 menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka.
- Link download installer, updater dan panduan e-Rapor SMP versi 2025.2 untuk sekolah dan guru untuk mendukung kelancaran pengolahan nilai belajar.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat SMP (DitSMP) resmi merilis e-Rapor SMP versi 2025.2 sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem administrasi pendidikan di Indonesia.
Aplikasi e-Rapor SMP versi 2025.2 menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka.
Fungsi aplikasi ini yakni mempermudah guru dalam mengolah nilai, menyusun laporan hasil belajar, serta memastikan data akademik siswa tersimpan secara digital dengan aman dan terintegrasi.
Peluncuran e-Rapor SMP versi terbaru ini diumumkan melalui kanal resmi DitSMP, termasuk media sosial Instagram dan laman web Kemendikdasmen.
Dalam unggahan resminya, DitSMP Kemendikdasmen menekankan bahwa pembaruan e-Rapor kali ini menghadirkan sejumlah perbaikan teknis dan penyesuaian fitur agar lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah.
“e-Rapor SMP versi 2025.2 sudah dapat diunduh melalui laman resmi DitSMP. Pastikan sekolah menggunakan versi terbaru untuk mendukung kelancaran pengolahan nilai belajar siswa,” tulis akun resmi DitSMP Kemendikdasmen di Instagram, dikutip Rabu (26/11/2025).
Selain itu, DitSMP juga menyediakan link unduhan resmi melalui laman DitSMP Kemendikdasmen, sehingga sekolah dapat langsung mengakses file instalasi tanpa harus bergantung pada sumber tidak resmi.
Hal ini penting untuk menjaga keamanan data serta memastikan aplikasi yang digunakan sesuai standar pemerintah.
Hadirnya e-Rapor SMP versi 2025.2, guru dan tenaga kependidikan diharapkan semakin terbantu dalam menjalankan tugas administrasi, sehingga lebih banyak waktu dapat dialokasikan untuk mendampingi siswa dalam proses pembelajaran.
Versi terbaru ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas sekolah di era digital.
Tidak hanya itu, DitSMP Kemendikdasmen juga menyediakan panduan install e-Rapor SMP versi 2025.2 dan updater terbaru.
Baca juga: Jadwal Libur Anak Sekolah Desember 2025 Jenjang SD, SMP dan SMA
Dalam panduan tersebut terdapat langkah-langkah yang bisa diikuti oleh pengguna lama dan pengguna baru.
Sekolah dan guru dapat mendownload installer, updater dan panduan e-Rapor SMP versi 2025.2 melalui link berikut:
Panduan Install e-Rapor SMP versi 2025.2: Link Download
Installer e-Rapor SMP versi 2025.2: Link Download
Updater e-Rapor SMP versi 2025.2: Link Download
Berikut adalah daftar pembaharuan dan perbaikan Aplikasi e-Rapor SMP versi 2025.2:
1. Update Database e-Rapor SMP
2. Optimalisasi Sistem Kinerja PHP dan Aplikasi e-Rapor.
3. Penambahan Fitur Upload Foto Siswa
4. Penambahan Fitur Upload Kop Sekolah
5. Penambahan Fitur buka dan tutup input nilai rapor
6. Penambahan Fitur Cek Perkembangan Rapor Siswa dan Grafik Nilai Rapor
7. Menonaktifkan Fitur P5 ketika pengguna login mulai Tahun Ajaran 2025/2026 Ganjil
8. Mengaktifkan Kembali Fitur P5 ketika pengguna login sebelum Tahun Ajaran 2025/2026 Ganjil
9. Menambahkan Fitur Penilaian Kokurikuler ketika pengguna login mulai Tahun Ajaran 2025/2026 Ganjil
10. Menambahkan Fitur Cetak rapor dengan format Terbaru sesuai Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Tahun 2025 yang berlaku mulai Tahun Ajaran 2025/2026 Ganjil
11. Penambahan Fitur Buku Induk Siswa
12. Penambahan Fitur Transkrip Nilai Rapor semua semester
13. Perbaikan sistem penambahan pembelajaran dan mata pelajaran
14. Perbaikan alur dan proses pengiriman Data Nilai ke Dapodik
15. Perbaikan alur dan proses backup dan restore data pada aplikasi e-Rapor
16. Pembaharuan tampilan aplikasi e-Rapor SMP
17. Perbaikan sistem aplikasi dan pengelolaan menu secara menyeluruh
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan