TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali memperluas akses pembelajaran digital melalui platform PINTAR Kemenag, sebuah inovasi pelatihan berbasis MOOC (Massive Open Online Course) yang memungkinkan peserta belajar secara fleksibel, mandiri, dan sepenuhnya daring.
Tanpa jadwal Zoom maupun tatap muka, peserta dapat mengikuti rangkaian pelatihan sesuai waktu dan kebutuhan masing-masing, selama masih berada dalam periode pelaksanaan.
Dalam program Pelatihan Mandiri Bersertifikat kali ini, salah satu materi yang menjadi fokus penting adalah Modul 3.22: Aduan dan Temuan, yang termasuk dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH).
Modul ini dirancang untuk memperkuat kapasitas calon Pengawas JPH dalam memahami, mengelola, dan menindaklanjuti laporan maupun temuan lapangan terkait jaminan produk halal.
Pengawas JPH dituntut tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu bekerja secara profesional, objektif, dan responsif dalam memastikan perlindungan masyarakat terhadap produk halal yang beredar.
Melalui pelatihan berbasis MOOC ini, peserta diajak menggali pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme penanganan aduan, standar validasi temuan, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan lain dalam ekosistem JPH.
Modul 3.22 tidak sekadar memberikan teori, tetapi juga memperkuat pola pikir kritis dan etika kerja yang dibutuhkan seorang pengawas agar mampu menjalankan tugas secara akuntabel dan berintegritas.
Modul 3.22 Aduan dan Temuan, PINTAR Kemenag
1. Penarikan barang dari peredaran oleh pelaku Usaha dilakukan dalam jangka waktu paling lama... Hari sejak sanksi penarikan barang dari peredaran ditetapkan, Berdasarkan PP 39 tahun 2021
Jawaban: 60
2. Formulir temuan pelanggaran pada PP 39 Tahun 2021 paling sedikit memuat
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.18 Pedoman dan Instrumen - Bagian 2, PINTAR Kemenag
Jawaban: Identitas pihak yang melakukan pelanggaran, uraian dugaan pelanggaran, bukti pelanggaran
3. Hal dibawah ini adalah alat bukti pelanggaran administarsi berdasarkan PMA 26 Tahun 2019, kecuali
Jawaban: Keterangan pengawas
4. Siapakah yang menetapkan sanksi administratif?
Jawaban: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
5. Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU 33 Tahun 2014 dikenai sanksi administratif berupa
Jawaban: Peringatan tertulis atau denda administratif
6. Pengenaan sanksi pencabutan Sertifikat Halal ditetapkan oleh Kepala Badan pada PP 39 tahun 2021 pada pasal
Jawaban: Pasal 163
7. Berdasarkan UU 33 Tahun 2014, Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal pada
Jawaban: Semua Benar
8. Cara melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran sebagaimana PMA 26 Tahun 2019 adalah
Jawaban: Melakukan konfirmasi, kunjungan lapangan, memanggil pihak yang diperlukan, memeriksa bukti-bukti dugaan pelanggaran
9. Laporan dugaan pelanggaran administratif pada PP 39 Tahun 2021 memuat hal-hal berikut, kecuali
Jawaban: Identitas pengawas JPH
10. Apakah tujuan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif menurut PP 39 Tahun 2021
Jawaban: Menemukan, mendalami, dan menilai bukti telah terjadinya pelanggaran administratif
Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025.
Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.
(Tribunnews.com/Farra)
Baca tanpa iklan