TRIBUNNEWS.COM - Pengelolaan Kinerja Guru di Ruang GTK kini memasuki periode baru yaitu Januari hingga Desember 2026.
Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) adalah mekanisme yang bertujuan untuk memastikan peningkatan kualitas kinerja melalui proses penilaian yang melibatkan berbagai pihak penting dan berlangsung dalam satu tahun.
Proses ini melibatkan sejumlah pihak termasuk kepala sekolah dengan peran dan tanggung jawab yang saling mendukung untuk mencapai target kinerja serta pengembangan kompetensi guru.
Memasuki tahun 2026, kepala sekolah perlu segera mengganti periode Pengelolaan Kinerja Guru di Ruang GTK.
Langkah ini sangat krusial sebab menjadi pintu awal bagi guru untuk dapat mengakses dan melaksanakan seluruh tahapan pengelolaan kinerja di akun Ruang GTK masing-masing.
Jika kepala sekolah lupa atau belum mengganti periode, guru tidak akan dapat melakukan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kinerja di Ruang GTK.
Guru juga tidak bisa mengganti periode Pengelolaan Kinerja Guru di akun Ruang GTK-nya.
Pasalnya, perencanaan kinerja bagi guru hanya diberikan waktu satu bulan hingga 31 Januari 2026.
Oleh karena itu, penting bagi kepala sekolah untuk memahami dan melakukan penggantian serta memulai periode baru tepat waktu.
Ada dua cara mengganti periode Pengelolaan Kinerja Guru di Ruang GTK yaitu melalui menu Mulai Periode atau Ganti Periode.
Baca juga: Apa Saja Upaya yang Akan Anda Lakukan untuk Mempelajari Target Perilaku? Jawaban Ruang GTK
Inilah cara ganti periode Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) menjadi Januari-Desember 2026 di Ruang GTK, mengutip dari akun YouTube Io Irwan dan pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id:
Cara Ganti Periode Pengelolaan Kinerja Guru bagi Kepala Sekolah
1. Akses situs guru.kemendikdasmen.go.id melalui browser untuk masuk ke Ruang GTK
2. Gunakan Akun Belajar.ID Anda (email & password SIMPKB) untuk login
3. Klik Mulai Periode pada menu Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja
4. Isi kalimat persetujuan pada kolom yang tersedia yaitu "Saya setuju untuk mulai Pengelolaan Kinerja periode Januari - Desember 2026."
6. Klik "Lanjut" untuk memulai periode tahunan.
7. Setelah konfirmasi, periode tahunan Pengelolaan Kinerja Guru berhasil dimulai.
Alternatif Cara Ganti Periode Pengelolaan Kinerja Guru bagi Kepala Sekolah
1. Akses situs guru.kemendikdasmen.go.id melalui browser untuk masuk ke Ruang GTK
2. Gunakan Akun Belajar.ID Anda (email & password SIMPKB) untuk login
3. Arahkan kursor ke pojok kanan atas atau tanda panah ke bawah di samping nama kepala sekolah
4. Pilih Ganti Periode
5. Pilih periode yang diinginkan yaitu Januari - Desember 2026
6. Klik Pilih
Cara Ganti Periode Pengelolaan Kinerja Guru bagi Guru
Setelah kepala sekolah sudah memulai periode baru untuk Pengelolaan Kinerja Guru, maka guru dapat memulai untuk membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk periode baru.
Berikut merupakan panduan untuk guru dapat berpindah periode pada Pengelolaan Kinerja Guru:
1. Klik menu Guru sebagai Pegawai
2. Selanjutnya, guru dapat berpindah antar periode sesuai dengan yang ingin Anda kerjakan dengan klik tekan nama Anda di pojok kanan atas dan pilih "Ganti Periode".
3. Pilih periode Pengelolaan Kinerja, lalu klik Pilih untuk berpindah ke periode Pengelolaan Kinerja yang akan dipilih.
4. Guru telah berhasil pindah ke periode yang sudah dipilih.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Baca tanpa iklan