News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuan Daftarnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUKNIS PMB MADRASAH - Tangkap layar Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 yang diterbitkan Kemenag pada 7 Januari 2026. Kemenag resmi membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) tahun ajaran 2026/2027 sejak Januari 2026, dengan juknis yang telah diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan.

Ringkasan Berita:

  • Kementerian Agama resmi membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) tahun ajaran 2026/2027 sejak Januari 2026, dengan juknis yang telah diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan.
  • PMBM berlaku untuk semua jenjang madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK) dan dapat dilaksanakan secara daring maupun luring, dengan kewajiban transparansi bagi madrasah negeri.
  • Jadwal seleksi berlangsung Januari–Juli 2026 melalui berbagai jalur, dan seluruh biaya PMBM madrasah negeri ditanggung anggaran BOS/BOP.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi membuka seleksi penerimaan murid baru madrasah (PMBM) 2026/2027.

Pendaftaran seleksi PMBM dibuka sejak Januari 2026.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan bahwa petunjuk teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun pelajaran 2026/2027 telah diterbitkan.

Juknis tersebut berlaku untuk seleksi murid baru pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

"Kita telah menerbitkan petunjuk teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun pelajaran 2026/2027 sebagai panduan madrasah dalam penyelenggaraan seleksi," ujar Nyayu Khodijah, di Jakarta, Senin (12/1/2026), dikutip dari Kemenag.

"PMBM dapat dilaksanakan secara daring atau secara luring," lanjutnya.

Lebih lanjut, Nyayu Khodijah menyebut, madrasah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PMBM, baik persyaratan, sistem seleksi, maupun daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.

Selain itu, madrasah negeri juga harus mengumumkan hasil penerimaan murid baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).

"Biaya dalam pelaksanaan PMBM pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan," tegas Nyayu Khodijah.

Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 >>> LINK

Berdasarkan juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun pelajaran 2026/2027, simak jadwal hingga ketentuan pendaftarannya:

Baca juga: Jadwal SNMB Madrasah Unggulan 2026 Jalur Prestasi dan Jalur Tes, Pendaftaran Sudah Dibuka

Jadwal Pelaksanaan PMBM

  1. Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari s.d Maret 2026
  2. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari s.d Mei 2026
  3. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Maret s.d Juli 2026
  4. Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: Maret s.d Juli 2026

Ketentuan Umum

1. PMBM dapat dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/manual).

2. PMBM harus memenuhi asas:

a. Objektivitas, artinya bahwa PMBM maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;

b. Transparansi, artinya PMBM bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua murid baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c. Akuntabilitas, artinya PMBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

d. Berkeadilan, artinya PMBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;

e. Kompetitif, artinya PMBM dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi, prestasi dan ukuran/penilaian tertentu yang disyaratkan oleh satuan Pendidikan.

3. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PMBM dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PMBM ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan/atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

4. Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PMBM dengan jalur:

a. Jalur Reguler;

b. Jalur Prestasi;

c. Jalur Afirmasi.

5. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PMBM antara lain terkait dengan:

a. persyaratan;

b. sistem seleksi;

c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;

d. hasil penerimaan murid baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).

6. Kuota yang akan diterima melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 4b maksimal 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.

7. Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 4c maksimal 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.

8. Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK).

9. Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Jika kemudian hari dokumen bukti siswa miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak benar maka siswa yang bersangkutan akan didiskualifikasi.

10. Murid dinyatakan sebagai Anak Berkebutuhan Khusus berdasarkan:

  • Ketetapan/keterangan dari psikolog/profesional;
  • Dokter spesialis;
  • Surat keterangan dari lembaga satuan pendidikan sebelumnya berdasarkan ijazah/rapor/hasil assemen fungsional dengan instrumen Profil Belajar Siswa (PBS).

11. Dalam hal madrasah (RA, MI, MTS, MA/MAK) menerima MBK maka:

a. MBK diarahkan untuk mendaftarkan diri ke Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusi yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 758 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah.

b. Jika MBK mendaftarkan diri ke Madrasah yang belum memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD), maka pihak madrasah yang bersangkutan harus melapor dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Dalam hal ULD belum tersedia maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah, ULD di Perguruan Tinggi atau dengan pihak lain yang relevan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini